Di Indonesia regulasi diatur di dalam undang-undang dan beberapa kebijakan atau regulasi lainnya yang turut mengatur komunikasi di Indonesia, khususnya mengatur tentang media. Regulasi-regulasi tersebut adalah aturan-aturan dan kebijakan yang sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, industri media dan secara global media. Regulasi yang mengatur media tersebut adalah:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur tentang informasi publik
- UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pers diindonesia yaitu perusahaan pers, dewan pers, kantor berita, wartawan, organisasi pers, pers nasional, pers asing, penyensoran, pembredelan, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, kode etik jurnalistik.
- UU No. 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia, yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran.
- UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tanda tangan elektronik.
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini turut dikategorikan dalam regulasi media terkait pengaturan usaha di bidang media dan komunikasi.
Regulasi pemberitaan dapat membantu melindungi kebenaran dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, regulasi pemberitaan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika oleh media, regulasi pemberitaan tidak digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan ekspresi dan mempersempit ruang bagi suara-suara alternatif, regulasi yang efektif harus melibatkan industri media itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H