Mohon tunggu...
Mochamad Sean Fathrezza
Mochamad Sean Fathrezza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya penulis bebas untuk memenuhi tugas dan kebutuhan :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

27 Juni 2023   14:33 Diperbarui: 27 Juni 2023   14:37 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya Kebebasan Pers

Kebebasan pers adalah salah satu indikator penting dari tingkat demokrasi suatu negara. Di Indonesia, kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, namun, tantangan dan kendala masih terus menghalangi perkembangan penuh kebebasan pers. Dalam artikel opini ini, kita akan mengeksplorasi pentingnya kebebasan pers dalam membangun demokrasi yang tanggung di Indonesia dan upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkannya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menjelang hari kebebasan pers sedunia yang diadakan pada tanggal 3 mei 2023 kemarin mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia belumlah membaik.

Ketua umum AJI Indonesia, Abdul Manan belum lama ini mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia belumlah tumbuh seperti yang diharapkan karena masih adanya sistem korup yang membuat lembaga negara tak berfungsi dengan baik, kemiskinan yang masih menjerat dikalangan wartawan, dan masih adanya iklim ketakutan akan terjadinya kekerasan atau ancaman fisik maupun non-fisik. Menurut lembaga pemantau Reporters Without Borders atau Wartawan Tanpa Tapal Bebas (RSF)  Indeks Kebebasan Pers Indonesia masih berada pada peringkat 119 pada 2020, sehingga jauh di bawah Timor Leste yang menempati posisi 78 dan Malaysia 101. Kebebasan pers atau kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya berkembang. Namun, menurut seorang guru besar media Amerika, yang telah mengamati perkembangan pers di Indonesia selama hampir seperempat abad, Indonesia telah mengalami kemajuan pesat dalam kebebasan pers dibandingkan dengan masa sebelum era reformasi.

Kebebasan Pers (freedom of the press) secara umum adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan, penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Kebebasan Pers itu sendiri adalah kebebasan berkomunikasi dan berpendapat dalam memberikan informasi kepada publik melalui media massa, baik media cetak, media online, maupun media elektronik. Kebebasan ini menunjuk tidak adanya campur tangan negara atau pemerintah maupun elemen masyarakat lain, baik individu ataupun kolektif dalam memberikan informasi kepada publik dan secara konstitusional keberadaan pers dilindungi oleh negara.

Berikut pondasi penting dalam pers:

  • Peran Kebebasan Pers: Kebebasan pers sangat penting untuk memperkuat demokrasi. Pers menjaga kekuasaan yang bertanggung jawab dan mengawasi kebijakan pemerintah. Pers membantu warga negara membuat keputusan yang tepat dengan memberikan informasi yang akurat, dan ini berdampak pada pengambilan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel. Kebebasan pers juga memperkuat masyarakat sipil Indonesia dan memungkinkan berbagai pendapat.
  • Tantangan dan Kendala: Konstitusi Indonesia memberikan kebebasan pers, tetapi ada tantangan yang menghambatnya di Indonesia. Adanya pembatasan hukum yang ambigu dan tumpang tindih, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan pers, adalah salah satu dari banyak tantangan yang dihadapi. Selain itu, jurnalis menghadapi masalah intimidasi, kekerasan, dan ancaman yang serius. Beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis masih belum diselesaikan, yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan di kalangan jurnalis.
  • Peningkatan Perlindungan dan Keadilan: Perlindungan dan keadilan bagi jurnalis harus ditingkatkan agar keadaan menjadi lebih baik. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum secara tegas dan cepat. Kasus kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani secara profesional dan tanpa intervensi politik oleh lembaga penegak hukum dan kepolisian. Selain itu, diperlukan peningkatan perlindungan hukum yang melindungi jurnalis dari ancaman dan intimidasi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Untuk meningkatkan kebebasan pers, pemerintah harus lebih transparan dan bertanggung jawab. Ini berarti mereka harus mempermudah akses ke informasi publik dan membuat kebijakan mereka lebih transparan. Selain itu, regulasi media yang berlebihan harus diminimalkan dan dihindari untuk mencegah kebebasan pers terbatas.

Pentingnya kebebasan pers di Indonesia dipertegas dalam UU No 40 Th 1999 tentang Pasal 4 Ayat 1 hingga Ayat 4, sebagai berikut:

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
  • Menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak bahkan dalam uud 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia

Jadi, kebebasan pers sangatlah penting dalam  masyarakat, karena kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, kebebasan pers juga berperan sebagai pengawas kekuatan yang efektif, kebebasan pers memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, terpercaya, dan beragam, kebebasan pers juga bisa digunakan untuk kita bebas berpendapat.

Regulasi-Regulasi Pemberitaan

Regulasi pemberitaan adalah topik yang kompleks dan sensitif dalam konteks kebebasan Pers. Di satu sisi, kebebasan pers yang luas sangat penting untuk memastikan akses informasi yang bebas dan terdiversifikasi. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan untuk regulasi yang memastikan tanggung jawab dan etika dalam pemberitaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun