Berkaca pada undang-undang ITE yang ada di Indonesia, pemilihan bahasa berupa ujaran maupun tulisan dalam suatu jejaring media sosial, sangatlah ketat. Suatu kalimat yang berindikasi atau merujuk kepada seseorang, maupun suatu hal, dapat berakibat pada unsur-unsur pidana yang merugikan seseorang tanpa disadarinya. Undang-undang ITE di Indonesia menyebabkan setiap pengguna platform internet harus sangat berhati-hati dalam mengemukakan pendapat, menyampaikan pesan, maupun membagikan informasi kepada khalayak umum baik berbentuk verbal maupun tertulis.
Somasi, dalam KBBI sebagai kata benda memiliki makna teguran untuk membayar, umumnya kata ini banyak dikenal dalam konteks hutang piutang. Namun, kata ini mulai muncul dan digunakan sebagai peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum untuk menyebut suatu perintah oleh teguran.
Saat ini, kata Somasi digunakan sebagai judul acara hiburan pada salah satu channel Youtube yang mengundang para komika untuk mengembangkan kemampuan dalam berekspresi untuk mengemas topik berupa fakta yang disampaikan pada panggung stand up komedi. Topik-topik yang disampaikan diarahkan untuk mengambil hal yang sifatnya di ujung jurang.
Salah satu judul yang menarik dikaji adalah ”PEMERINTAH BOBROK‼️ KATA GILBAS NIH!! -SOMASI”. Ditemukan satu ujaran yang telah penulis transkripkan menjadi :
“Pemerintah Bobrok!!, Pemerintah Stand up Indo, President Adjis Doaibu, Adjis Doaibu itu kan entar lagi udah abis masa periodenya, dia mau nambah, Adjis mo nambah masa periodenya, dia merasa bagus apa pemerintahannya?, kenapa dia minta nambah ya?” (20:27 – 21:14)
Setiap ujaran memiliki logika tersirat terkait makna yang mengikutinya dikenal sebagai entailment (makna ikutan). Berdasarkan teori Pragmatik, Griffiths (2006) mengklasifikasikan dua prinsip entailment, yang pertama adalah one-way entailment, dan yang kedua adalah two-way entailment. Dalam memahami makna, Yule (1996) menyimpulkan terdapat 6 jenis presupposition (Pra Anggapan) diantaranya adalah existential, factive, non factive, lexical, structural, counter-factual.
- Kalimat 1 (P) : Pemerintah Bobrok
- Kalimat 2 (Q) : Pemerintah Stand up Indo
Secara existential kalimat 2 memiliki asumsi :
- Ada Stand up Indo
- Stand up Indo memiliki Pemerintahan
Melalui prinsip one way entailment, jika Pemerintah Bobrok adalah benar, maka Pemerintah tersebut adalah Pemerintah Stand Up Indo. Jika Pemerintah Stand Up Indo adalah bobrok, maka kalimat (P) tidak bisa diasumsikan terkait dengan (Q) sebagai bobrok, karena kalimat 1 (P) bisa benar, bisa juga salah.
Konsep Somasi pada Channel Youtube Deddy Corbuzier jika dikaji secara ilmiah dari perspektif analisis wacana dan dipahami maknanya mampu memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang linguistik, serta sebagai referensi masyarakat dalam menjaga tuturan baik secara verbal maupun tulisan.
Sumber :
PEMERINTAH BOBROK‼️ KATA GILBAS NIH!! -SOMASI -Deddy Corbuzier Podcast
Yule, G. 1996. Pragmatics. Oxford: OUP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H