Mohon tunggu...
MOCHAMAD FAUJAN NUR AKBAR
MOCHAMAD FAUJAN NUR AKBAR Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Pendidikan Indonesia

WORK HARD AND STAY HUMBLE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKNT UPI 2022: Presentase Jumlah Perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa di Kelurahan Hegarmanah

4 Agustus 2022   11:10 Diperbarui: 4 Agustus 2022   11:59 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata tentunya tidak asing lagi ditelinga mahasiswa. Umumnya KKN menjadi salah satu syarat mahasiswa untuk lulus. Tapi esensi dari KKN tersebut tidak hanya sebagai syarat lulus saja. Perguruan Tinggi selayaknya melahirkan para pemuda atau orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Mahasiswa adalah harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi harapan masa depan bangsa.

Mochamad Faujan Nur Akbar sebagai salah satu Mahasiswa UPI turut melaksanakan kegiatan KKN Tematik UPI yang berlokasi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dengan kurun waktu 1 bulan terhitung mulai dari 11 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022. Tema yang diangkat yaitu, Desa Ramah Perempuan. Program kerja yang saya rancang yaitu terkait "Presentase Jumlah Perempuan di Badan Desa (BPD) Dan Perangkat Desa" dengan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Bapak Oce Ridwanudin,S.E.,M.M 

Setiap warga di Desa mesti tahu kalau di desanya ada lembaga BPD dari unsur keterwakilan masyarakat desanya. Mereka harus belajar dengan baik terkait regulasi, perencanaan, hingga pengawasan baik aspek kelembagaan maupun aspek pengamggaran dan memastikan desanya untuk tetap berkembang dan aggaran di desanya tepat sasaran.

Sebuah keterwakilan Perempuan pada parlemen Desa atau dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Hegarmanah, hal ini menandakan bahwa pihak Kelurahan Hegarmanah melaksanakan regulasi yang ada Sesuai dengan aturan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BPD adalah Badan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ini artinya tugas BPD sangatlah strategis dalam menentukan kemajuan desanya.

Pada Hari Jumat 8 Juli 2022 Bersama rekan-rekan KKN Kelompok 35 melakukan pertemuan dengan bapak DPL untuk Pemilihan kelompok kecil berdasarkan kelurahan,Pemilihan koordinator kelompok ,Pembahasan mengenai tugas luaran Pembahasan mengenai point dari tema yang diangkat .

Pendekatan, Penerimaan, serta Koordinasi dengan Pihak Kelurahan yang didampingi DPL  13 juli 2022 (Dokpri)
Pendekatan, Penerimaan, serta Koordinasi dengan Pihak Kelurahan yang didampingi DPL  13 juli 2022 (Dokpri)
Momentum penting inilah, menjadikan DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan mengundang keterwakilan BPD Perempuan untuk diberikan peningkatan kapasitas terutama dalam Anggaran Responsip Gender dan Bagaimana Pengarustamaan Gender dengan desa menerima dana desa yang bersumber dari APBN.

Mengurusi perizinan KKN Tematik UPI ke Kesbangpol dalam rangka menindaklanjuti Persetujuan Pelaksanaan KKN di Kelurahan (Hegarmanah/ Ciumbuleuit) 14 juli 2022 (Dokpri)
Mengurusi perizinan KKN Tematik UPI ke Kesbangpol dalam rangka menindaklanjuti Persetujuan Pelaksanaan KKN di Kelurahan (Hegarmanah/ Ciumbuleuit) 14 juli 2022 (Dokpri)
Kenapa Keterwakilan BPD harus ada Perempuan

Pada permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Ke (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Ke (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Ke (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Diperjelas kembali pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui:
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan 

b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan
perempuan. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.  

Kegiatan pertemuan dengan ibu Widya Pokja 1 di kantor RW 09  22 juli 2022 (Dokpri)
Kegiatan pertemuan dengan ibu Widya Pokja 1 di kantor RW 09  22 juli 2022 (Dokpri)

Kegiatan mendampingi anggota PKK di RW 09 dalam kegiatan Bank Sampah bersama ibu PKK 23 juli 2022 (Dokpri)
Kegiatan mendampingi anggota PKK di RW 09 dalam kegiatan Bank Sampah bersama ibu PKK 23 juli 2022 (Dokpri)

Dokpri
Dokpri

memberikan laporan dan dokumentasi hari ini tanggal 24 juli 2022 terkait kegiatan senam pagi bersama ibu-ibu warga RW 09. 07.00-10.00 WIB. 

Anggaran Responsif Gender

Anggaran responsif gender (ARG) merupakan alokasi anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.

ARG yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (Permendagri No. 67 tahun 2011).

*Konsep dan praktek ARG bisa diletakkan di dalam anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil. Ini berbeda dengan anggaran tradisional yang berfokus pada input.

*Anggaran kinerja berbasis pada tiga prinsip yang dikenal sebagai 3E, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Sangat penting bagi perlemen perempuan untuk menjadi wadah aspirasi bagi nasib perempuan, disabilitas, maupun anak. Sehingga mereka pun harus belajar memahami permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020, termasuk belajar produk hukum dan pengawasan anggaran berbasis kinerja.

bimbimngan dan pengajaran belajar kepada PAUD di usia dini jam 08.00-10.00 WIB 27 juli 2022/dokpri
bimbimngan dan pengajaran belajar kepada PAUD di usia dini jam 08.00-10.00 WIB 27 juli 2022/dokpri

Dokpri
Dokpri

program pemberdayaan perempuan, melainkan bagaimana ada upaya peningkatkan partisipasi dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, termasuk Mengurangi kesenjangan dan meningkatkan pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki dan menghapuskan diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan gender dalam pemenuhan hak dasar perempuan dan laki-laki.

presentase jumlah perempuan di badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat Desa 

dimana presentase karang taruna kelurahan hegarmanah total ke anggotaan nya adalah 21 orang yang dimana jumlah perempuan hanya ada 3 orang dan sisa nya dominan 23 laki-laki.

Dokpri
Dokpri

presentase pemberdayaan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan sektor sosial,budaya,ekonomi serta menunjang keluarga yang sehat sejahtera dimana jumlah presentase perempuan sangat banyak yaitu 16.

Dokpri
Dokpri

BBGRM atau bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di koordinasikan oleh LPM kelurahan Sebagai Pelaksana dari BBGRM,Dimana jumlah total presentase keangotaan 21 orang yang dimana jumlah perempuan 9 orang dan 12 orang laki-laki.

jadi presentase pendataan jumlah perempuan yang berpatisipasi dalam LKK sekitar 28 Perempuan.

Besar harapan saya semoga sosialisasi dan Profil Desa yang saya lakukan di Desa Hegarmanah bisa membuat Desa Hegarmanah menjadi desa yang lebih baik dan bisa dikenal oleh masyarakat lewat media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun