Mohon tunggu...
MOCHAMAD AMINUDIN
MOCHAMAD AMINUDIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SKK Konstruksi: Sertifikat yang Dibutuhkan untuk Bekerja di Industri Konstruksi

2 Januari 2023   01:37 Diperbarui: 2 Januari 2023   02:27 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Apa itu SKK Konstruksi?

SKK Konstruksi adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi kerja yang diperlukan untuk bekerja di industri konstruksi. SKK Konstruksi merupakan salah satu jenis SKK yang ditetapkan oleh pemerintah, di samping SKK lainnya seperti SKK Administrasi Perkantoran, SKK Teknik Listrik, dan lain-lain.

Mengapa SKK Konstruksi diperlukan?

Industri konstruksi merupakan salah satu industri yang membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang tinggi. Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki banyak proyek konstruksi yang sedang berlangsung, baik itu proyek pembangunan gedung, jalan raya, atau jembatan. Untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, diperlukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang tinggi.

Dengan memiliki SKK Konstruksi, seseorang akan lebih diakui oleh perusahaan konstruksi sebagai tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu, SKK Konstruksi juga dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan konstruksi dalam menentukan kandidat yang akan mereka angkat sebagai pegawai.

Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi?

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, seseorang harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BNSP. Ujian terdiri dari ujian teori dan ujian praktek. Setelah lulus ujian, seseorang akan mendapatkan sertifikat SKK Konstruksi yang menunjukkan bahwa ia memiliki kompetensi kerja yang diperlukan untuk bekerja di industri konstruksi.

Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi?

Untuk dapat mengikuti ujian SKK Konstruksi, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BNSP. Syarat tersebut antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal SMA/SMK sederajat yang terkait dengan bidang konstruksi
  • Memiliki pengalaman kerja selama minimal 2 tahun di bidang konstruksi
  • Mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti ujian SKK Konstruksi 2022 ke BNSP. Setelah permohonan diterima, seseorang akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktek sesuai dengan level yang dipilih.

Ujian teori terdiri dari tes tertulis yang menguji pengetahuan seseorang tentang teori-teori yang berkaitan dengan konstruksi. Sedangkan ujian praktek merupakan ujian yang menguji kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan di lapangan. Ujian praktek ini dilakukan dengan cara meminta seseorang untuk melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan bidang yang dipilih.

Setelah lulus ujian teori dan ujian praktek, seseorang akan mendapatkan sertifikat SKK Konstruksi yang menunjukkan bahwa ia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bekerja di industri konstruksi. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan cara mengikuti ujian ulang setelah masa berlakunya habis.

Dengan memiliki SKK Konstruksi, seseorang akan lebih diakui oleh perusahaan-perusahaan konstruksi sebagai tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu, SKK Konstruksi juga dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan-perusahaan konstruksi dalam menentukan kandidat yang akan mereka angkat sebagai pegawai.

Update:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun