5. Kartel
Kesepakatan antara pelaku perdagangan yang harus bersaing sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pembagian pasar. Kartel juga bisa digunakan untuk harga (menjadi penetapan harga). Misalnya, beberapa perusahaan semen terpaksa memangkas produksi selama 2 bulan karena kehabisan stok.
6.Trust
Sebagai contoh, Bank Mandiri sebenarnya merupakan gabungan dari beberapa bank yang lebih kecil yaitu Bank Ekspor-Impor Indonesia, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Bumi Daya. Keempat bank tersebut kemudian bergabung dan bersinergi membentuk perusahaan baru dengan merek Mandiri yang cukup sukses.
Menggabungkan perusahaan menjadi satu perusahaan komersial dalam perusahaan perwalian adalah cara yang tepat jika keadaan masing-masing perusahaan yang terlibat kurang stabil. Langkah ini dapat menyelamatkan situasi perusahaan dan meningkatkan keuntungan pihak terkait.
7. Oligopoli
Perjanjian untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran barang atau menguasai penggunaan jasa oleh 2 sampai 3 pelaku niaga atau 2 sampai 3 kelompok pelaku niaga tertentu. Contohnya adalah produksi mi instan yang dikomersialkan di Indonesia, 75 di antaranya berasal dari Kelompok Operator Ekonomi A, B dan C. Artinya afiliasi pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopoli.
8. Perjanjian Tertutup
Perjanjian antara pemasok dan penjual produk untuk memastikan bahwa mitra bisnis lain tidak memiliki akses ke pasokan yang sama atau bahwa barang tidak dijual kepada pihak tertentu. Contohnya adalah kesepakatan antara produsen tepung A dan produsen pasta B bahwa jenis tepung yang dijual ke B tidak boleh dijual kepada mitra dagang lainnya.
9. Perjanjian dengan pihak di luar negeri