Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Contoh Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

2 Juni 2022   14:59 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:08 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://slideplayer.info/slide/4107580/

Sumber gambar:  https://www.slideserve.com/pelham/undang-undang-nomor-5-tahun-1999-tentang-larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat
Sumber gambar:  https://www.slideserve.com/pelham/undang-undang-nomor-5-tahun-1999-tentang-larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat

1. Monopoli

Kegiatan pengendalian produksi dan/atau pemasaran barang atau pengendalian penggunaan jasa oleh pelaku ekonomi atau kelompok pelaku ekonomi tertentu. Contohnya adalah produksi minyak goreng yang diperdagangkan di Indonesia yang berasal dari kelompok mitra dagang A. Ini berarti bahwa mitra dagang A memiliki monopoli (tetapi tidak harus praktik monopoli).


2. Penetapan Harga

Kesepakatan antara pelaku perdagangan yang harus bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga bisa disebut sebagai label harga. Contohnya adalah beberapa perusahaan taksi bekerja sama untuk menaikkan tarif.
Catatan: Penetapan harga adalah bentuk kesepakatan harga. Selain itu, terdapat bentuk lain dari kesepakatan diskriminasi harga (disadvantaging kompetitor), predatory prices (price gouging) dan resale price maintenance (pengaturan harga jual kembali suatu produk).

3. Pembagian Wilayah

Perjanjian antara pelaku ekonomi yang harus saling bersaing untuk berbagi wilayah pemasaran. Contohnya adalah Perusahaan A hanya menjual di Jawa Barat dan Perusahaan B hanya menjual di Jawa Tengah.


4. Pemboikotan

Perjanjian antara pelaku komersial yang berbeda untuk menghentikan pelaku komersial baru (penghalang masuk) dan membatasi pergerakan pelaku komersial lainnya untuk menjual atau membeli produk.Contohnya adalah kesepakatan Asosiasi Produsen Rokok dengan Asosiasi Tembakau bahwa produk tembakau mereka kepada produsen rokok hanya berasal dari asosiasi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun