Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Bab V Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

8 April 2022   05:04 Diperbarui: 8 April 2022   05:08 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Bab V pasal 74 UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") mengatur  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berhubungan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial tersebut dan Dari lingkungan.  Dalam literatur manajemen bisnis, banyak  tulisan tentang CSR atau CSR, baik dalam konteks orang Indonesia maupun dari luar negeri. Dalam tataran yang lebih mendasar namun sangat luas, CSR dapat dipahami sebagai suatu hubungan atau interkoneksi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingannya, termasuk misalnya  pelanggan, pemasok, kreditur, karyawan, masyarakat, khususnya  yang berdomisili di wilayah negara. perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya mampu memuaskan pelanggan dan  untuk  keuntungan.  Konsep CSR atau TJSL sebagai kewajiban perusahaan  dengan kewajiban menjamin kinerja usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar tempat perusahaan berkedudukan dan/atau menjalankan  kegiatan operasionalnya oleh perusahaan itu sendiri. Misalnya penguatan ekonomi kerakyatan dalam bentuk pemajuan usaha mikro, kecil dan menengah; penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat; penyediaan sarana dan prasarana umum, dll.Memang rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk CSR atau TJSL  dapat ditambah lagi jika kita memasukkan berbagai kegiatan amal, seperti membantu anak yatim, membantu korban bencana alam, dll.  Dengan demikian, pada prinsipnya CSR ditujukan agar perusahaan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.Pada tahap ini terlihat jelas bahwa pelaku perusahaan melalui  badan hukum  yang berbeda dan non- badan hukum "diminta" untuk bekerja dengan pemerintah untuk membuat sesuatu terjadi bagi masyarakat, karena bahkan perusahaan  secara etis bertanggung jawab  terhadap lingkungan dan masyarakat. Tugas nasional ini tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab eksklusif negara, meskipun dapat ditelusuri lebih jauh sejauh mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas  kewajiban negara. mampu menciptakan brand image bagi pelaku bisnis di tengah persaingan pasar  sehingga dapat diandalkan nantinya akan di grad atau membangun loyalitas pelanggan. dan membangun atau mempertahankan reputasi perusahaan.Oleh karena itu, CSR juga dapat membantu perusahaan memperoleh atau mempertahankan izin beroperasi dari pemerintah atau masyarakat, karena perusahaan akan dianggap memenuhi standar tertentu dan memiliki kepedulian sosial. Singkatnya, CSR benar-benar bisa menjadi semacam iklan untuk produk perusahaan.

Menurut Pasal 74 ayat (1) UUPT, ada 2 (dua) kriteria bidang kegiatan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan CSR, yaitu: Perusahaan  yang kegiatan komersialnya adalah pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.  2. Perusahaan yang melakukan kegiatan wirausaha yang berkaitan dengan sumber daya alam.  Usaha yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah usaha yang tidak mengelola dan menggunakan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kapasitas sumber daya alam.  Ketentuan Pasal 74 Kode Etik Perusahaan dimaksudkan untuk terus menciptakan lingkungan yang serasi, seimbang,  sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.  Tanggung Jawab Sosial  Lingkungan ini merupakan kewajiban Perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan secara wajar dan benar.  aturan CSR, selain diatur dalam Pasal 74 Kode Perusahaan, juga diatur  dalam Pasal 15 Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 ("UUPM"). tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UUPM, yang dikenakan sanksi administratif berupa:  (i) teguran tertulis;  (ii) pembatasan kegiatan usaha;  (iii) pembekuan kegiatan usaha dan/atau struktur investasi; atau (iv) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.  Dalam undang-undang perusahaan, sebaliknya, ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR-nya tidak diatur secara khusus, tetapi tunduk dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, atau tunduk pada segala bentuk sanksi di dalamnya. Peraturan Perundang-undangan Masyarakat dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah no. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=847:persoalan-hukum-seputar-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-perseroan-dalam-perundang-undangan-ekonomi-indonesia&catid=102&Itemid=182

https://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun