Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Pentingnya Keadilan dalam Bisnis dan Apa Saja Hak-hak yang Didapatkan Para Pekerja

29 Maret 2022   20:53 Diperbarui: 29 Maret 2022   21:08 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Hak pekerja untuk menikmati manfaat melalui jaminan sosial.

8.  Hak untuk bergabung dengan serikat pekerja atau mengatur serikat pekerja.

9. Hak  cuti: Paling sedikit 12 hari kerja sejak karyawan bekerja selama setahun penuh secara terus menerus.

10. Hak untuk istirahat berarti bahwa setelah  empat jam kerja terus menerus, pekerja memiliki kesempatan untuk beristirahat setidaknya selama  setengah jam.

11. Hak atas cuti hamil, cuti haid bagi pegawai wanita: Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan hari pertama dan kedua  haid.

12. Hak untuk beribadah.

13. Hak mogok.

14. Hak untuk menerima uang pesangon dalam hal pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian.

Dalam bisnis modern saat ini, di mana persaingan ketat merajalela, pengusaha menyadari bahwa mengakui, menghargai, dan memastikan hak-hak pekerja dalam jangka panjang  sangat penting untuk kesehatan operasi perusahaan. Memang, memastikan hak-hak pekerja pada akhirnya memiliki dampak positif langsung pada sikap, komitmen, loyalitas, dan  produktivitas karyawan terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Kesimpulannya adalah bahwa keadilan  bisnis dan hak-hak pekerja sangat penting bagi kinerja perusahaan secara keseluruhan untuk  menciptakan wajah bisnis yang lebih baik dan lebih etis. Dengan demikian, keadilan akan tercipta jika setiap orang mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajiban tersebut. Karena bisnis yang baik dan beretika akan membawa keadilan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun