Mohon tunggu...
Mochamad Adli Yoga
Mochamad Adli Yoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Pentingnya Keadilan dalam Bisnis dan Apa Saja Hak-hak yang Didapatkan Para Pekerja

29 Maret 2022   20:53 Diperbarui: 29 Maret 2022   21:08 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggung jawab perusahaan  erat kaitannya dengan penerapan keadilan di masyarakat pada umumnya dan bisnis pada khususnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan menyangkut timbal balik praktik bisnis, terutama bisnis yang baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan beretika akan membawa keadilan bagi masyarakat.

Pemerataan adalah  sikap  tidak memihak atau adil yang menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan bagian dan kapasitasnya dalam berbagai cara, sehingga tidak adil terlepas dari kemampuannya. Sementara keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, keadilan ada dalam keselarasan atau keselarasan yang mengandung hak dan kewajiban.

Dengan demikian, keadilan akan tercipta jika setiap orang mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajiban tersebut.  Menurut Adam Smith, keadilan bersifat komutatif, yaitu  hubungan yang setara, seimbang, dan serasi antara satu orang dengan orang lain. Jika ada ketidakadilan, itu karena hubungan  manusia lumpuh karena kesetaraan  terganggu. Oleh karena itu, keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang harus dihormati oleh setiap bisnis.

Dari sisi partisipasi sosial, tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan penciptaan atau peningkatan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata untuk membentuk wajah perusahaan yang baik dan semakin beretika. Hak-hak buruh penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja mereka, yang secara khusus mengharuskan semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.

Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan dan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi yang tidak wajar. Hak-hak buruh diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU No. 13 tahun 2003. Berikut ini adalah hak-hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003: 

1. Hak dasar untuk mendapatkan upah  layak. 

2. Hak untuk menerima kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.

3. Hak atas pelatihan profesional untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan profesional.

4. Hak untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tujuh jam sehari selama enam hari kerja seminggu atau delapan jam sehari selama lima hari kerja seminggu.

5. Hak untuk dipekerjakan.

6. Hak atas perlindungan  kesehatan dan keselamatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun