Kabupaten Tuban adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki sebagian wilayah berupa pesisir pantai, terletak di bagian Utara pulau Jawa, Jawa Timur. Wilayah ini memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1,2 juta jiwa. Memiliki panjang wilayah pantai di Kabupaten Tuban sekitar 65 km, yang membentang dari arah Timur di Kecamatan Palang sampai arah Barat di Kecamatan Bancar. Kabupaten Tuban mempunyai letak yang strategis, yakni di perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan dilintasi oleh Jalan Nasional Pantura (Daendels) di Pantai Utara dengan sebagian wilayah berupa pesisir. Kabupaten Tuban berbatasan langsung dengan Rembang di sebelah barat, Lamongan di sebelah timur, dan Bojonegoro di sebelah selatan.Â
Wilayah Tuban memiliki beberapa daerah yang berupa pesisir pantai, wilayah ini merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan para nelayan laut. Wilayah transisi antara ekosistem darat dan ekosistem laut ini memiliki berbagai keunikan ekosistem dan ciri khas dalam kondisi fisik, sosial, dan ekonomi sehingga kaya akan sumber daya alam. Selain itu, wilayah pesisir pantai memiliki pemandangan alam yang indah, yang dapat dimanfaatkan (pariwisata dan lain-lain) untuk kesejahteraan manusia dan penting sebagai pelayaran para nelayan.
Sumber daya wilayah pesisir pantai terdiri dari unsur-unsur hayati (makhluk hidup) dan non-hayati (benda mati) yang terdapat di wilayah laut dan sebagainya. Unsur hayati ini terdiri atas ikan, pohon mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan biota lainnya. Adapun unsur non-hayati terdiri dari sumber daya di lahan pesisir, permukaan air, di dalam air, dan di dasar laut, seperti minyak bumi dan gas, pasir, dan batu-batuan. Masyarakat sekitar juga memiliki beberapa mata pencaharian lain selain nelayan, diantaranya adalah bertani, berkebun, berdagang, industri pengolahan dan pertambangan. Sejauh ini usaha masyarakat sekitar yang cukup berkembang antara lain adalah budidaya padi, budidaya sapi potong, budidaya kacang tanah, penangkapan ikan laut, dan penggalian batu kapur.
Berbagai macam bentuk aktivitas dan pemanfaatan di wilayah pesisir pantai yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekosistem pantai. Dewasa ini, kondisi wilayah kepesisiran semakin mengkhawatirkan. Hampir di sepanjang pantai utara Jawa ekosistem terumbu karang dan mangrove atau tanaman pantai lainnya sudah rusak, sehingga hempasan ombak menerjang rumah-rumah penduduk dan jalan raya. Hal ini tentu akan menghawatirkan dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir, seperti yang terjadi di wilayah kepesisiran Tuban.
Bisa kita lihat di sepanjang wilayah pesisir pantai wilayah Tuban banyak terdapat infrastruktur dan pusat-pusat kegiatan, diantaranya adalah jalan arteri primer Pantura yang menghubungkan Jawa Timur-Jawa Barat, pelabuhan, terminal bus, Â pergudangan, industri, pasar, permukiman penduduk, dan pariwisata.
Berdasarkan fenomena diatas, perlu adanya upaya untuk menanggulangi agar dampak negatif yang ditimbulkan oleh berbagai macam pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab di wilayah pesisir pantai dapat diminimalkan.Â
Berikut ini beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk melestarikan dan menjaga lingkungan dan ekosistem pantai antara lain:Â
1. Menyediakan tempat untuk membuang sampah dan memperkejakan tukang sampah yang cukup di pantai. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya orang membuang sampah sembarangan.Â
2. Melakukan reklamasi atau reboisasi laut dengan cara menanam pohon mangrove, Cemara atau lainnya di sepanjang pesisir pantai.Â
3. Memberikan sangsi bagi para pengunjung yang membuang sampah sembarangan atau mengotori lingkungan dan ekosistem pesisir pantai.Â
4. Memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar dan para pengunjung dengan spanduk di sekitar pantai mengenai menjaga kebersihan pantai.
5. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya bagi para nelayan dalam mencari ikan.
6. Serta larangan bagi para nelayan untuk pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
7. Menghentikan eksplotasi laut secara berlebihan. Dengan cara tidak melakukan penangkapan ikan secara berlebihan, dan hanya menangkap ikan dewasa sebagai konsumsi.
8. Menjaga serta melestarikan ikan dan hewan laut yang terancam punah, Dengan cara menghentikan perburuan liar serta membudidayakan ikan dan hewan laut yang terancam punah melalui cagar alam.
9. Melakukan hukuman berat kepada pabrik atau masyarakat sekitar yang membuang limbahnya ke laut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H