Mohon tunggu...
Mochamad Haikal Badjeber
Mochamad Haikal Badjeber Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum terhadap UMKM Andalasia Creative

10 Desember 2023   15:41 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:11 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek, terdapat berbagai Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan merek dari sebuah perusahaan. Syarat-Syarat tersebut di antaranya:

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Prosedur Pendaftaran Merek, di antaranya sebagai berikut:

Registrasi akun https://merek.dgip.go.id

Permohonan pendaftaran merek dilakukan secara online. Seluruh komunikasi dilakukan melalui email dan SMS/WA ke Contact Person. Pastikan penulisan Email dan no HP ditulis dengan benar, jika salah maka pengurusan pendaftaran merek tidak dapat diproses.

  • Jika merek perorangan dan didaftarkan oleh anda sendiri maka data contact person adalah anda sendiri.
  • Jika anda mewakili perusahaan anda dalam mendaftarkan merek, maka contact person adalah anda.
  • Jika anda mendaftarkan merek pihak lain dan anda sebagai perantara, maka contact person adalah anda.

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun