3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek, terdapat berbagai Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan merek dari sebuah perusahaan. Syarat-Syarat tersebut di antaranya:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Prosedur Pendaftaran Merek, di antaranya sebagai berikut:
Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
Permohonan pendaftaran merek dilakukan secara online. Seluruh komunikasi dilakukan melalui email dan SMS/WA ke Contact Person. Pastikan penulisan Email dan no HP ditulis dengan benar, jika salah maka pengurusan pendaftaran merek tidak dapat diproses.
- Jika merek perorangan dan didaftarkan oleh anda sendiri maka data contact person adalah anda sendiri.
- Jika anda mewakili perusahaan anda dalam mendaftarkan merek, maka contact person adalah anda.
- Jika anda mendaftarkan merek pihak lain dan anda sebagai perantara, maka contact person adalah anda.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)