Mohon tunggu...
Moch Arif Budiman
Moch Arif Budiman Mohon Tunggu... -

Melanjutkan studi di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Prabowo, TKI dan Martabat Bangsa

12 Juni 2014   18:08 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:04 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seakan tak ada habis-habisnya. Beragam masalah selalu bermunculan, mulai dari bekerja tanpa dokumen yang legal, gaji yang tidak dibayarkan, eksploitasi beban kerja hingga penyiksaan fisik. Bahkan, karena berbagai sebab tidak sedikit TKI atau TKW yang harus mengakhiri nyawanya di tiang gantungan.

Di saat pemerintah tidak menunjukkan kesungguhannya dalam membela para TKI di luar negeri, kehadiran Prabowo Subianto menjadi secercah harapan. Sangat membanggakan sekaligus mengharukan melihat komitmen dan perhatian serius yang dicurahkan Prabowo Subianto dalam membela para pekerja penghasil devisa ini.

Bagi Prabowo, permasalahan TKI di luar negeri bukan semata-mata urusan ketegakerjaan atau urusan ekonomi saja. Lebih jauh dari itu, ia adalah urusan perlindungan keselamatan nyawa anak bangsa dan martabat bangsa Indonesia di dunia internasional.

Prestasi Mendunia

Sebagai jenderal tempur yang telah malang melintang di berbagai medan pertempuran, Prabowo rela mempertaruhkan nyawanya demi keselamatan dan kehormatan bangsa. Pasukannya berhasil menangkap gembong pemberontak Fretilin di Timor timur. Pada tahun 1996, Prabowo juga sukses melakukan operasi pembebasan tim ekspedisi Lorentz yang beranggotakan peneliti dari berbagai negara dari penyanderaan yang dilakukan OPM di Mapenduma, Papua. Kesuksesan tersebut menjadi buah bibir kalangan internasional dan menempatkan Kopassus yang dipimpinnya sebagai pasukan elit yang disegani dunia. Karena prestasinya pula, Prabowo sering diminta melatih pasukan komando di sejumlah negara.

Prestasi mendunia lainnya yang ditorehkan Prabowo adalah keberhasilannya memimpin penaklukan Mount Everest pada tahun 1997. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara dan negara Muslim pertama yang berhasil menginjakkan kaki dan mengumandangkan takbir di puncak gunung tertinggi dunia yang berada di ketinggian 8.850 m di atas permukaan laut itu.

Kepeduliaan dan Pembelaan terhadap TKI/TKW

Dengan latar belakang militer dan kecintaannya terhadap tanah air, Prabowo merasa sangat terusik dengan nasib buruk dan penderitaan sebagian TKI/TKW yang bekerja di luar negeri. Batinnya bergejolak menyaksikan sesama anak bangsa terlunta-lunta bahkan harus menggadaikan nyawanya demi mencari rezeki di negeri orang. Sejauh ini, lebih dari 300 TKW telah ditolong Prabowo, khususnya yang berada di Yordania. Lantaran kedekatannya dengan Raja Yordania, Abdullah II, Prabowo juga telah berhasil menyelamatkan banyak TKW dari bermacam hukuman. Namun, semua upaya yang dilakukan Prabowo itu tidak terekspose oleh media.

Pembelaan Prabowo terhadap TKW yang terbaru adalah penyelamatan Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia. TKW yang berasal Belu, Nusa Tenggara Timur itu dituntut atas kesalahan berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory). Wilfrida mengaku membunuh orang tua majikannya karena sering mendapatkan penganiayaan. Kasus itu terjadi tahun 2010, namun tuntutan hukuman mati dibacakan di persidangan pada 26 Agustus 2013.

1402546564894478182
1402546564894478182
Untuk membela Wilfrida, Prabowo menunjukkan totalitas. Ia menyewa pengacara papan atas Malaysia, Muhammad Shafee Abdullah. Prabowo juga kerap bolak balik datang ke Malaysia sejak Agustus 2013 hingga April 2014 (selama sembilan bulan) untuk memantau langsung jalannya persidangan Wilfrida di Kelantan. Di samping itu, dia juga melakukan pendekatan dengan pemerintah Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun