Mohon tunggu...
Moch Firdaus
Moch Firdaus Mohon Tunggu... Guru - Lebih Baik Mencoba daripada Tidak Sama Sekali

Asalkan kamu terus belajar dan berusaha,kamu pasti bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Dini

18 Juni 2023   12:00 Diperbarui: 18 Juni 2023   12:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas  perkawinan yang berlaku dan sudah diakui oleh KUA.

Menurut KBBI pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan 25 tahun pada pria.

Jadi pernikahan dini adalah sesuatu hubungan antara dua orang laki-laki dan perempuan yang menikah di bawah umur 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki-laki.

Ada sebanyak 30,52% pemuda laki-laki mencatatkan usia menikah pertama saat berusia 25 sampai 30 tahun sedangkan ada 37,27% pemuda perempuan memiliki usia menikah pertamanya pada 19-21 tahun. Lalu ada juga 26,48% pemuda perempuan menikahi pertama kali ketika berusia 16 sampai 18 tahun.

Dengan analisis di atas itu bisa menarik kesimpulan bahwa masih banyak pemuda dan pemudi Indonesia itu menikah sebelum waktunya atau sebelum usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, banyak sekali hal-hal yang menyebabkan pernikahan dini ini terjadi salah satunya adalah faktor ekonomi bagi keluarga Sang perempuan, dengan faktor kurangnya ekonomi dari keluarga perempuan itu menyebabkan kedua orang tuanya berkeinginan untuk menikahkan anaknya supaya ekonomi masa depannya terjamin, Dengan alasan lain supaya pendidikan sang anak perempuan itu bisa dibiayai oleh calon suaminya.

Ada juga penyebab lain dari pernikahan Dini yaitu terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah atau hubungan gelap, Hal ini disebabkan karena kurangnya edukasi dari orang tua tentang seks kepada anak-anaknya. 

Upaya pemerintah dalam penanganan pernikahan usia dini itu sudah diatur dalam undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun dan diperbaharui lagi pada undang-undang perkawinan yang lain bahwa batas usia pernikahan bagi laki-laki itu berumur 25 tahun dan bagi perempuan itu berumur 20 tahun.

Adapun solusi lain yang bisa kita lakukan untuk menekankan atau menurunkan pernikahan dini yaitu dengan cara memberikan pemahaman kepada anak kita betapa beratnya tanggung jawab bagi seorang orang tua untuk mendidik anaknya dan memberikan pemahaman edukasi kepada anak tentang sebuah pernikahan dan keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun