Mohon tunggu...
Pejalan
Pejalan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Berjuang

Saya ingin menjadi bagian dari perusahaan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perlindungan terhadap Wartawan Pers Lepas

1 Juli 2024   11:45 Diperbarui: 1 Juli 2024   12:19 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Moch nur ihsan aktifis pemuda Bangkalan 

Ketiadaan Payung Hukum

menjelaskan latar belakang tulisan ini yang ia lakukan. Industri 4.0, , membuat perangkat digital semakin masif digunakan masyarakat sehingga banyak orang mudah membuat suatu konten media digital.

“Dengan teknologi digital, seseorang dapat dengan mudah membuat suatu media platform. Memang ada sebagian yang hanya bertujuan untuk mendapatkan uang. Tapi banyak dari mereka yang bekerja atas kecintaan mereka pada dunia jurnalistik,

Terlebih didukung kehadiran media online yang semakin menjamur membuat wartawan lepas atau kian lepas semakin bertambah. Sering luput dari perhatian kita tentang jaminan perlindungan hukum bagi wartawan lepas. Budi memaparkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers hanya melindungi wartawan-wartawan yang terafiliasi dengan perusahaan pers. 

“Saya melihat bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak menjangkau keamanan mereka (wartawan lepas). Setiap pekerjaan tentu mempunyai suatu risiko, termasuk wartawan. Wartawan lepas perlunya perlindungan agar pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa terus tegak dan terjaga dengan keberadaan wartawan yang sehat,

Perlindungan hukum wartawan terkait kebebasan mengeluarkan pendapat juga terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemerdekaan tersebut artinya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Bagi pihak yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000.

Itulah penjelasan terkait perlindungan hukum wartawan. Selanjutnya dapat diketahui bahwa, peran wartawan juga sangat penting dalam hal memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Wartawan merupakan pihak yang terdekat dengan masyarakat.

Wartawan dapat berkontribusi melalui pemberitaan, pengawasan, saran dan kritik terhadap permasalahan di Indonesia dan mampu membawa penegakan kebenaran dan keadlian. Terlebih bahwa berita yang dibawakan oleh wartawan diharuskan covered both side atau bahkan all sides, sehingga lebih aktual dan terpercaya. Pers akan menampung semua kepentingan yang terkait dan harus berimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun