Mohon tunggu...
moch abdulaziz
moch abdulaziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas ekonomi bisnis dan islam uin sunan kalijaga yogyakarta

seorang mahasiswa ekonomi yang mengikuti organisasi pencak silat psht dengan hobi beraktivitas tiada henti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Risiko Leasing

29 Mei 2023   13:53 Diperbarui: 29 Mei 2023   14:28 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Leasing atau sewa guna usaha merupakan sebuah bentuk kontrak sewa antara dua pihak, yaitu penyewa dan pemilik barang. Dalam hal ini, pemilik barang menyediakan barang tertentu yang dibutuhkan oleh penyewa, sementara penyewa membayar biaya sewa guna usaha secara berkala. Meskipun leasing dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan bisnis, namun, seperti halnya dengan segala bentuk kontrak bisnis, leasing juga memiliki resiko. Artikel ini akan membahas beberapa resiko leasing yang perlu diketahui oleh para pengusaha dan investor.

1.Resiko Finansial

Resiko finansial menjadi salah satu resiko terbesar dalam leasing. Hal ini disebabkan karena leasing pada dasarnya merupakan pinjaman. Pengusaha yang menggunakan leasing harus membayar biaya sewa guna usaha yang ditetapkan dalam kontrak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, pengusaha harus memiliki arus kas yang cukup untuk membayar biaya sewa tersebut. Jika pengusaha tidak mampu membayar biaya sewa pada waktu yang telah ditentukan, maka akan ada risiko terjadinya penalti atau bahkan sampai penyitaan barang oleh perusahaan leasing.

Resiko finansial juga dapat muncul jika nilai aset yang disewa mengalami penurunan drastis. Jika hal itu terjadi, maka perusahaan leasing masih memiliki hak untuk meminta pengusaha membayar biaya sewa sesuai dengan nilai aset semula. Ini berarti pengusaha mungkin akan membayar biaya yang lebih tinggi daripada nilai pasar aset saat ini.

Selain itu, jika Anda tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang ditentukan, ada risiko reposisi aset. Pihak leasing dapat mengambil tindakan hukum untuk mengambil kembali aset yang disewakan, yang dapat berdampak negatif pada operasional bisnis Anda. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis keuangan yang cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan leasing sebagai sumber pendanaan.

2.Resiko Hukum

Resiko hukum juga merupakan risiko yang harus diperhatikan dalam leasing. Kontrak leasing adalah kontrak hukum dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan kontrak, maka pihak lain berhak untuk mengambil tindakan hukum. Jika pengusaha melanggar ketentuan kontrak, maka perusahaan leasing dapat mengambil tindakan hukum untuk menagih biaya sewa atau bahkan menyita aset yang disewa. Jika perusahaan leasing melanggar kontrak, maka pengusaha juga dapat mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Risiko hukum yang terkait dengan leasing dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelanggaran kontrak, ketidakpatuhan terhadap peraturan, sengketa hukum, dan tanggung jawab hukum antara pihak leasing dan lessee. Berikut adalah beberapa risiko hukum yang perlu dipertimbangkan dalam praktik leasing:

a. Pelanggaran Kontrak

Kontrak leasing merupakan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak leasing dan lessee. Risiko terbesar dalam hal ini adalah pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak. Misalnya, jika lessee gagal membayar sewa sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam kontrak, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan dapat mengakibatkan tindakan hukum oleh pihak leasing.

Sebaliknya, pihak leasing juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan kontrak, seperti memberikan aset yang disewa dalam kondisi yang baik, menjaga kerahasiaan informasi lessee, dan sebagainya. Pelanggaran kontrak oleh pihak leasing juga dapat mengakibatkan tuntutan hukum.

b. Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan

Praktik leasing harus mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk peraturan seputar kontrak, perpajakan, perlindungan konsumen, dan hukum persaingan usaha, antara lain. Risiko terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat muncul jika salah satu pihak tidak mematuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Misalnya, jika lessee tidak membayar pajak atau mengabaikan persyaratan pelaporan keuangan terkait aset yang disewa, dapat terjadi konsekuensi hukum dan denda dari pihak berwenang. Demikian pula, jika pihak leasing melanggar undang-undang perlindungan konsumen atau terlibat dalam praktik persaingan usaha yang tidak adil, dapat muncul tuntutan hukum oleh pihak yang dirugikan.

c. Sengketa Hukum

Sengketa hukum dapat muncul dalam konteks leasing jika terjadi perselisihan antara pihak leasing dan lessee terkait interpretasi kontrak, kewajiban, atau hak-hak yang terkait dengan aset yang disewa. Sengketa ini dapat melibatkan tuntutan hukum, proses peradilan, dan biaya hukum yang signifikan.

Sengketa hukum juga dapat timbul jika terjadi ketidaksepakatan antara pihak leasing dan lessee terkait pengembalian aset, perpanjangan kontrak, atau penyelesaian kontrak sebelum jangka waktu yang ditentukan. Dalam situasi seperti ini, proses penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase mungkin diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

d.Tanggung Jawab Hukum

Leasing aset yang melibatkan risiko kecelakaan atau kerusakan juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Jika aset yang disewa menyebabkan cedera atau kerugian kepada pihak ketiga, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana klaim asuransi akan ditangani dapat muncul. Kontrak leasing harus dengan jelas mengatur tanggung jawab hukum dan asuransi yang terkait dengan aset yang disewa untuk menghindari konflik di masa depan.

Penting untuk dicatat bahwa risiko hukum leasing dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, penting untuk mencari nasihat hukum yang kompeten sebelum mengadakan perjanjian leasing guna memahami risiko hukum yang terkait dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

3.Resiko Operasional

Resiko operasional adalah risiko yang timbul dari penggunaan aset yang disewa. Pengusaha harus memastikan bahwa aset yang disewa selalu berada dalam kondisi baik dan tidak rusak. Jika aset mengalami kerusakan, maka pengusaha harus membayar biaya perbaikan atau penggantian aset tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi arus kas pengusaha dan mengurangi keuntungan bisnis. Selain itu, pengusaha juga harus mempertimbangkan biaya operasional lainnya seperti perawatan dan perbaikan rutin, biaya asuransi, dan biaya lisensi yang diperlukan untuk menggunakan aset yang disewa.

Selain itu, jika bisnis Anda sangat tergantung pada aset yang disewa, risiko operasional dapat muncul jika aset mengalami downtime yang signifikan. Misalnya, jika Anda menyewa mesin produksi yang mengalami kerusakan dan perlu diperbaiki, bisnis Anda mungkin akan mengalami penurunan produktivitas atau bahkan kehilangan pelanggan jika tidak dapat memenuhi permintaan.

Kesimpulan

Leasing dapat menjadi salah satu pilihan yang baik bagi pengusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan bisnis mereka. Namun,, leasing juga memiliki risiko yang harus diperhatikan layaknya kontrak bisnis yang lainnya. Resiko finansial, resiko hukum, dan resiko operasional. Resiko-resiko tersebutlah yang harus digunakan pengusaha sebagai bahan pertimbangan mengambil leasing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun