Mohon tunggu...
moch abdulaziz
moch abdulaziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas ekonomi bisnis dan islam uin sunan kalijaga yogyakarta

seorang mahasiswa ekonomi yang mengikuti organisasi pencak silat psht dengan hobi beraktivitas tiada henti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Risiko Leasing

29 Mei 2023   13:53 Diperbarui: 29 Mei 2023   14:28 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebaliknya, pihak leasing juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan kontrak, seperti memberikan aset yang disewa dalam kondisi yang baik, menjaga kerahasiaan informasi lessee, dan sebagainya. Pelanggaran kontrak oleh pihak leasing juga dapat mengakibatkan tuntutan hukum.

b. Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan

Praktik leasing harus mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk peraturan seputar kontrak, perpajakan, perlindungan konsumen, dan hukum persaingan usaha, antara lain. Risiko terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat muncul jika salah satu pihak tidak mematuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Misalnya, jika lessee tidak membayar pajak atau mengabaikan persyaratan pelaporan keuangan terkait aset yang disewa, dapat terjadi konsekuensi hukum dan denda dari pihak berwenang. Demikian pula, jika pihak leasing melanggar undang-undang perlindungan konsumen atau terlibat dalam praktik persaingan usaha yang tidak adil, dapat muncul tuntutan hukum oleh pihak yang dirugikan.

c. Sengketa Hukum

Sengketa hukum dapat muncul dalam konteks leasing jika terjadi perselisihan antara pihak leasing dan lessee terkait interpretasi kontrak, kewajiban, atau hak-hak yang terkait dengan aset yang disewa. Sengketa ini dapat melibatkan tuntutan hukum, proses peradilan, dan biaya hukum yang signifikan.

Sengketa hukum juga dapat timbul jika terjadi ketidaksepakatan antara pihak leasing dan lessee terkait pengembalian aset, perpanjangan kontrak, atau penyelesaian kontrak sebelum jangka waktu yang ditentukan. Dalam situasi seperti ini, proses penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase mungkin diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

d.Tanggung Jawab Hukum

Leasing aset yang melibatkan risiko kecelakaan atau kerusakan juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Jika aset yang disewa menyebabkan cedera atau kerugian kepada pihak ketiga, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana klaim asuransi akan ditangani dapat muncul. Kontrak leasing harus dengan jelas mengatur tanggung jawab hukum dan asuransi yang terkait dengan aset yang disewa untuk menghindari konflik di masa depan.

Penting untuk dicatat bahwa risiko hukum leasing dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, penting untuk mencari nasihat hukum yang kompeten sebelum mengadakan perjanjian leasing guna memahami risiko hukum yang terkait dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

3.Resiko Operasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun