Peranan Mahasiswa Terhadap Gerakan Anti Korupsi
Oleh: Moch Tidhar Dwi Permadi
Dosen pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H
 Korupsi yang terjadi secarah meluas sistematik kolutif telah banyak merugikan keuangan negar,perekonomian nasional,dan memperhambat pembangunan nasional tindakan pemerkaya diri atau mengutamakan kepentingan pribadi tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak masyarakat ataupun negara sehinggah untuk membrantas korupsi yang efektif dan efisien di perlukan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat.(m.liputan6.com)
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) lembaga yang dibentuk dilandaskan undang undang no 30 tahun 2002 dengan bertujuan untuk membrantas kasus korupsi yang terjadi di indonesia dalam pelaksaanya KPK sangat membutukan bantuhan dari lembaga atau instituti lain sesuai UU no.30 tahun 2002 bahwa komisi pembrantasab korupsi menyusun suatu jaringan kerja yang kuat dan memperlakuan yang ada sebagai counterpatner peran lembaga pendidikan atau dunia universitas juga dapat membantu untuk mempercepat pemberantasan tindak pedana korupsi dalam 11 tahun yang lalu kpk sudah melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman memoradum of understading dngan 82 universitas negeri maupun swasta di indonesia.sebagai implementasi kerjasama antara peran aktif 34 perguruan tinggi dalam krgiatan perekaman persidangan tipikor dalam rangka pengawasan dan mendorong prnparasi peradilan di semua propinsi di indonesia selain itu mahasiswa hukum di indonesia telah melakukan kajian terkait tindak pidana korupsi dan secara mandiri membuat pusat studi yang menyusun isu fokus terhadap korupsi (acch.kpk.go.id)
Kerja sama antara kpk dengan perguruan tinggi di bidang tindak pencegaan korupsi salah satunya melalui pendidikan anti korupsi,penelitian sosiolisasi kanpanye dalam bidang penindak kerjasama dengan perguruan tinggi dalam pemberian suatu keterangan ahli dalam persidangan dan naasumber pecegahan korupsi juga secara aktif dilakukan oleh perguruan tinggi di indonesia misalnya sosiolisasi,pendidikan anti korupsi dan kegiatan lainya yang bisa meningkatkan gerakan anti korupsi dan mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut serta mencega agar tindak pidana korupsi di indonesia memakin berkurang,pada tahun 2005 hingga sekarang telah berdiri pusat kajian dari beberapa universitas baik di tingkat universitas namun saat ini belumada pertemuan lanjutan di ACS tahun 2005 pertemuan ini sangat di nantikan oleh banyak kampus kampus di indonesia sekaligus melihat potensi kerja sama pusat kajian tersebut.
Dalam masyarakat peran mahasiswa  sebagai kontrolsosial mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak kepada masyarakat sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan berpihak pada masyarakat (binus.ac.id)
Korupsi yang terjadi secarah meluas sistematik kolutif telah banyak merugikan keuangan negar,perekonomian nasional,dan memperhambat pembangunan nasional tindakan pemerkaya diri atau mengutamakan kepentingan pribadi tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak masyarakat ataupun negara sehinggah untuk membrantas korupsi yang efektif dan efisien di perlukan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat.(m.liputan6.com)
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) lembaga yang dibentuk dilandaskan undang undang no 30 tahun 2002 dengan bertujuan untuk membrantas kasus korupsi yang terjadi di indonesia dalam pelaksaanya KPK sangat membutukan bantuhan dari lembaga atau instituti lain sesuai UU no.30 tahun 2002 bahwa komisi pembrantasab korupsi menyusun suatu jaringan kerja yang kuat dan memperlakuan yang ada sebagai counterpatner peran lembaga pendidikan atau dunia universitas juga dapat membantu untuk mempercepat pemberantasan tindak pedana korupsi dalam 11 tahun yang lalu kpk sudah melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman memoradum of understading dngan 82 universitas negeri maupun swasta di indonesia.sebagai implementasi kerjasama antara peran aktif 34 perguruan tinggi dalam krgiatan perekaman persidangan tipikor dalam rangka pengawasan dan mendorong prnparasi peradilan di semua propinsi di indonesia selain itu mahasiswa hukum di indonesia telah melakukan kajian terkait tindak pidana korupsi dan secara mandiri membuat pusat studi yang menyusun isu fokus terhadap korupsi (acch.kpk.go.id)
Kerja sama antara kpk dengan perguruan tinggi di bidang tindak pencegaan korupsi salah satunya melalui pendidikan anti korupsi,penelitian sosiolisasi kanpanye dalam bidang penindak kerjasama dengan perguruan tinggi dalam pemberian suatu keterangan ahli dalam persidangan dan naasumber pecegahan korupsi juga secara aktif dilakukan oleh perguruan tinggi di indonesia misalnya sosiolisasi,pendidikan anti korupsi dan kegiatan lainya yang bisa meningkatkan gerakan anti korupsi dan mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut serta mencega agar tindak pidana korupsi di indonesia memakin berkurang,pada tahun 2005 hingga sekarang telah berdiri pusat kajian dari beberapa universitas baik di tingkat universitas namun saat ini belumada pertemuan lanjutan di ACS tahun 2005 pertemuan ini sangat di nantikan oleh banyak kampus kampus di indonesia sekaligus melihat potensi kerja sama pusat kajian tersebut.
Dalam masyarakat peran mahasiswa  sebagai kontrolsosial mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak kepada masyarakat sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan berpihak pada masyarakat (binus.ac.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H