Produk olahan UMKM susah masuk toko dan swalayan karena tidak ada PIRT nya, Bagaimana Sih Cara Dapat PIRT.
Bagi kamu yang sedang berjuang mencari nafkah dengan menjual produk makanan ringan, roti, cake  dan produk skala rumahan. Pasti ingin sekali produkmu eksis juga di toko / swalayan besar dikotamu. Tapi saat menawarkan produkmu, pasti ditanya sudah ada PIRT nya belum ?. Kalau belum ada PIRT nya, maaf tidak dulu itu jawabannya.
Apa itu PIRT lalu bagaimana cara mendapatkannya ?. PIRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor sertifikat registrasi yang biasa dicantumkan pada kemasan produk makanan, setiap kode menunjukkan tentang produk tersebut. Jenis makanan kering atau basah, bahan utama pembuatan makanan dan lain lain. Sekaligus menunjukkan produk kamu itu aman dikonsumsi, dan tidak berbahaya.
Langsung saja begini cara mendapatkannya.Â
Foto bahan - bahan makanan
Foto proses mengolahnya dan proses pemasakannya
Foto ruang produksi
Foto kemasan dan produk yang sudah dikemas.
Buatlah surat keterangan usaha dari balaidesa.Â
Datanglah ke kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat kamu bikin produkmu. Setelah sampai disana mintalah informasi bagian mengurus ijin PIRT.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!