Mohon tunggu...
moch syahfrudin
moch syahfrudin Mohon Tunggu... Penulis - ID : moch03478 || Email : syahfmoch@gmail.com ||

ID : moch03478 Tinggal di Sebuah desa kecil di Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Jawa Tengah. Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk Olahan Ada Nomor PIRT-nya, Pasti Mudah Masuk ke Toko dan Swalayan

22 September 2023   19:25 Diperbarui: 22 September 2023   19:32 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk olahan UMKM susah masuk toko dan swalayan karena tidak ada PIRT nya, Bagaimana Sih Cara Dapat PIRT.

Bagi kamu yang sedang berjuang mencari nafkah dengan menjual produk makanan ringan, roti, cake  dan produk skala rumahan. Pasti ingin sekali produkmu eksis juga di toko / swalayan besar dikotamu. Tapi saat menawarkan produkmu, pasti ditanya sudah ada PIRT nya belum ?. Kalau belum ada PIRT nya, maaf tidak dulu itu jawabannya.

Apa itu PIRT lalu bagaimana cara mendapatkannya ?. PIRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor sertifikat registrasi yang biasa dicantumkan pada kemasan produk makanan, setiap kode menunjukkan tentang produk tersebut. Jenis makanan kering atau basah, bahan utama pembuatan makanan dan lain lain. Sekaligus menunjukkan produk kamu itu aman dikonsumsi, dan tidak berbahaya.

Langsung saja begini cara mendapatkannya. 

  1. Foto bahan - bahan makanan

  2. Foto proses mengolahnya dan proses pemasakannya

  3. Foto ruang produksi

  4. Foto kemasan dan produk yang sudah dikemas.

  5. Buatlah surat keterangan usaha dari balaidesa. 

  6. Datanglah ke kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat kamu bikin produkmu. Setelah sampai disana mintalah informasi bagian mengurus ijin PIRT.

  7. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun