Mohon tunggu...
moch syahfrudin
moch syahfrudin Mohon Tunggu... Penulis - ID : moch03478 || Email : syahfmoch@gmail.com ||

ID : moch03478 Tinggal di Sebuah desa kecil di Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Jawa Tengah. Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rekrutmen CPNS dan P3K September 2023, Masa Sanggah?

10 September 2023   18:39 Diperbarui: 10 September 2023   18:44 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bulan September 2023 adalah bulan yang ditunggu tunggu oleh sebagian besar warga Indonesia untuk bisa ikut dan lulus dalam seleksi penerimaan (ASN) Aparatur Sipil Negara yang dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 

informasi rekrutmen ini berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023. Jakarta 10 Agustus 2023, tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 ditandatangani oleh PLT. Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bapak Haryomo Dwi Putranto.

Sangat menjadi harapan besar bagi calon ASN P3K tenaga pendidik yang namanya tercantum dalam surat edaran pembatalan penempatan kerja dengan total jumlah  sebanyak 3043 guru se Indonesia.

Harapan besarnya adalah langsung mendapatkan penempatan bagi peserta yang lulus P3K tahap 2 tahun 2022 tanpa proses seleksi tes ulang.

Keikutsertaan tenaga pendidik dari sekolah swasta tidak sedikit dari tenaga pendidik dikeluarkan dari sekolahnya disaat diketahui status mereka lulus tes entah itu dapat penempatan maupun tidak.

Yang mereka khawatirkan adalah bagaimana jika data dapodik mereka dikeluarkan dari sekolah, apakah masih bisa mendapatkan penempatan atau tidak.

Harapan itu benar - benar dinanti bagi tenaga pendidik yang mengajar dengan status guru tidak tetap di sekolah Negeri dan guru disekolah swasta kecil dengan gaji dibawah UMR. Mengharap bantuan peran serta dari PGRI untuk memperjuangkan nasib mereka.

Sistem penentuan perangkingan yang sulit dipahami semakin menambah keputusasaan, mengapa harus ada masa sanggah ?. Bukankah perangkingan ketika sudah diumumkan, berarti telah melalui serangkaian proses yang teliti dan tersistem kenapa harus ada masa sanggah ?, Apa perangkingan dilakukan secara acak ?. 

Peserta tes harus mengoreksi sendiri membandingkan dengan skor skor peserta lain, jika menemukan ternyata ada peserta lain misal Ibu (A) memiliki skor 720 dengan peringkat rangking 3 dengan skor selisih 1 point dibawah bapak (B) yaitu 721 dengan peringkat 4.

Lalu bapak B mengirimkan laporan Sanggah, dan hasil sanggah bapak (B) naik menjadi peringkat 3 dan ibu (A) menjadi peringkat 4.

Apakah ini bukan sesuatu yang aneh dan janggal, bukankah banyak tim terlibat dan tentunya dengan sistem yang sudah matang dan didukung oleh perangkat modern dalam proses rekruitment ini dengan anggaran yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun