Salah satu janji kerja Bupati Jember dr Faida MMR, adalah ingin menjadikan Bandara Notohadinegoro Jember sebagai embarkasi dan demarkasi haji. Sebuah cita-cita luhur untuk mengokohkan visi Jember religius.
      Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tidaklah semudah membalik telapak tangan, namun membutuhkan banyak tangan, dari pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat. Sebab, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Demarkasi Haji, sangatlah berat.
       Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, menyebutkan persyaratan tersebut, sebagai berikut: Pertama, berstatus sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri.
      Kedua, memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.
      Ketiga, jumlah jemaah haji yang dilayani paling sedikit 14 kloter setiap tahun musim haji.
     Keempat, memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung, di antaranya: (1) Daya tampung paling sedikit 2 kali dari jumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (2) Aula tempat penerimaan jemaah haji paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (3) Tempat penyimpanan barang bagasi. (4) Ruang makan dan dapur umum. (5) Ruang pelayanan kesehatan, Imigrasi, bea Cukai,dan penerbangan. (6) Kantor untuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). (7) Masjid. (8) Tempat parkir. (9) Sistem pengamanan.
     Kelima, memiliki slot time penerbangan yang diberikan pemerintahan Arab Saudi dan efiensi penyelenggara biaya ibadah haji.
Sementara, proses pengajuan penetapan embarkasi haji berdasarkan pada usulan tertulis gubernur kepada Menteri Agama, dengan melengkapi berbagai persyaratan tersebut di atas.
    Dan, Menteri Agama dalam proses penetapannya, berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk melakukan penilian tertulis terhadap usulan tertulis gubernur tersebut.
    Setelah dinilai oleh Menteri Agama dan Menteri Perhubungan memenuhi persyaratan di atas, maka Menteri Agamalah yang berwenang menetapkan suatu daerah sebagai embarkasi haji. Dan, setiap 2 tahun sekali, dilakukan evaluasi oleh 2 kementerian tersebut.
   Berdasarkan ketentuan di atas, Embarkasi Haji Jember masih sangat jauh, bila melihat kondisi Bandara Notohadinegoro Jember saat ini. Bandara ini memiliki landas pacu 1.560 M dengan maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat jenis ATR 72-600 yang berkapasitas 78 orang. Pesawat buatan Prancis ini digunakan untuk penerbangan jarak pendek, Surabaya-Jember, dan Jember-Surabaya, dengan jadwal 1 kali dalam sehari.
    Sementara, jumlah jamaah haji Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi, tak lebih dari 3730 jamaah yang terbagi pada 13 kloter pada tahun haji 2015 lalu. Tercatat, Jember, 1793 jamaah dengan 4 kloter. Lumajang, 916 jamaah dengan 3 kloter. Bondowoso, 505 dengan 2 kloter. Situbondo, 450 jamaah dengan 1 kloter. Dan, Banyuwangi, 1068 jamaah dengan 3 kloter.
   Selain itu, Bandara Notohadinegoro Jember masih belum dilengkapi apron representatif, apalagi yang bisa menampung 2 pesawat jamaah yang berkapasitas minimal 325 kursi. Bandara yang dibangun 2003 dengan APBD 2001 sebesar 30 M ini, juga belum dilengkapi dengan asrama haji, yang diperkirakan bisa menampung jamaah haji dari 2 pesawat haji.
   Jadi, cita-cita luhur Bupati Faida untuk mewujudkan embarkasi haji Jember, mutlak membutuhkan dukungan semua pihak. Sebab, kemauan politik, anggaran dan teknis bupati perempuan pertama Jember ini, harus gayung bersambut dengan kemauan Gubernur Jawa Timur sebagai pejabat yang berwenang mengajukan usulan tertulis kepada Menteri Agama. Dan, pemerintah pusat melalui 2 kementerian terkait, juga punya kemauan yang sama untuk mengembangkan embarkasi haji di daerah.
   Di Indonesia, terdapat 12 embarkasi dan demarkasi haji, serta terdapat 5 embarkasi dan dembarkasi haji antara. Yang 12 bandara berstatus sebagai bandara Internasional yang melayani penerbangan dalam dan luar negeri. Sementara, yang 5 bandara lainnya berstatus sebagai bandara domestik yang melayani penerbangan antar daerah di Indonesia.
  Menteri agama menetapkan bandara Jalaluddin Gorontallo bersamaan dengan 4 embarkasi haji yang lain, dengan mengeluarkan keputusan menteri agama RI Nomer 50 Tahun 2015 tentang Penetapan Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1436 H/2015 M. Bandara embarkasi haji berwenang melakukan pelayanan CIQ (Custom, Immigration and Quarantine). Serta, juga bertanggung jawab terhadap pemberangkatan sekaligus juga pemulangan jamaah haji dari bandara embarkasi haji ke bandara embarkasi dan dembarkasi haji dimaksud.
   Pemerintah Propinsi Gorontallo mempersiapkan diri sebagai bandara embarkasi haji sejak 2011 dengan menambah panjang landasan pacu menjadi 2500m dan lebar 45m dan mempunyai kekuatan PCN 41 FCXT. Selain itu juga menambah  Apron baru dengan panjang 200m dan lebar 100m. Sementara ini, jadwal penerbangan sebanyak 6 kali sehari dengan maskapai Aviastar, Batik Air, Garuda Indonesia, lion Air, Sriwijaya Air dan Wings Air.
   Bagaimana dengan bandara Notohadinegoro Jember? Bandara sipil pertama yang dibangun dengan APBD kabupaten ini, berpeluang menjadi bandara embarkasi haji antara, yang menghubungkan dengan bandara embarkasi dan dembarkasi Juanda Surabaya. Hal ini bila, mulai sekarang pemerintah daerah, melakukan pembenahan, perbaikan dan pembangunan bandara dengan menambah landasan pacu menjadi 2500m lebih dan membangun Apron dengan panjang 200m. Ini semua dimaksudkan agar pesawat haji Boing 767 yang berkapasitas 325 kursi bisa mendarat di bandara kebanggan masyarakat Jember tersebut. Semoga!
** Tulisan ini sebagai bahan Diskusi Publik/Kupas Tuntas Rencana Pendirian Embarkasi dan Debarkasi Haji di Jember.
*Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute dan Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H