Mohon tunggu...
Moch Eksan
Moch Eksan Mohon Tunggu... -

Moch Eksan, lahir di Jember, 5 Maret 1975. Adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan Almarhum Maksum-Endang Yekti Utami. Tahun 1999, memperisteri Aida Lutfiah dan dikaruniai dua putra, Dzaki Rabbani Ramadhan (2004) dan Rizqina Syawala Fitri (2008).\r\n\r\nPendidikan dasar, menengah dan tinggi, semua ditempuh di kota kelahirannya sekaligus nyantri di pondok pesantren Nurul Islam Sempolan Jember dan pondok pesantren Miftahul Ulum Suren Jember. MI Nurul Islam Sempolan Jember (1987), MTs Miftahul Ulum Suren Jember (1990), MA Miftahul Ulum suren Jember (1993), dan STAIN Jember (1998). Sempat tiga semester, kuliah di Ilmu-ilmu Sosial Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya (2001-2002).\r\n\r\nAktif di organisasi semenjak masih sekolah sampai sekarang. Pernah menjadi ketua IPNU Ranting Sempolan (1992-1993), Ketua IPNU Anak Cabang Silo (1993-1994), Sekretaris Umum IPNU Cabang Jember (1994-1997), Ketua Bidang Kekaryaan HMI Cabang Jember Komisariat Sunan Ampel (1997-1998), Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Jember (1999-2000), Litbang LDNU Cabang Jember (2000-sekarang), Ketua Takmir Masjid Jihadil Muttaqien Karang Mluwo Mangli Jember (2007-sekarang), Presidium Majlis Daerah KAHMI Jember (2011-2016), Ketua DPD Partai Nasdem Jember (2011-2016).\r\n\r\nSejak semester lima, ia sudah bekerja sebagai pemandu "Titian Senja" Akbar Top FM (1996-1997). Menjadi Guru PPKn SMK Wali Songo Rambipuji Jember (1998-2000), Guru Bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Tata Negara dan Sosiologi MAN I Jember (1999-2001), Guru PPKn MA Miftahul Ulum Suren Jember (1999-2001), dan Dosen Luar Biasa Bahasa Arab dan Ilmu Sharaf STAIN Jember (1999-2001). Dosen Ilmu Sosial dan Budaya Dasar FKIP UIJ (2007-2008), KPU Kabupaten Jember (2003-2009), menjadi pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Nurul Islam 2 Mangli Jembar (2003-sekarang) dan Pesantren Alam Pedepokan Aziziyah Sadeng Lewissadeng Bogor (2010-sekarang). Pernah dua bulan, mengasuh Pondok Pesantren Kiai Ageng Besari Kertosari Ponorogo (Maret-Mei 2003).\r\n\r\nPrestasi yang pernah diraih: Juara II Dakwah Pemuda IPNU-IPPNU Cabang Jember (1994), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1995), Juara II Diskusi P4 Antar Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember (1996), Juara I Lomba Penyuluhan Keluarga Sejahtera BKKBN Kabupaten Jember (1996), dan wisudawan Prestasi I STAIN Jember Tahun Akademik 1998/1999.\r\n\r\nAktif dalam forum diskusi, baik sebagai narasumber, moderator maupun sebagai peserta, serta menjadi penceramah dan khotib Masjid Jamik al-Falah Mangli Jember, Masjid Nurul Iman Mangli Jember, Masjid Nurul Yaqin Mangli Jember, Masjid Jihadil Muttaqin Mangli Jember, dan Masjid Sunan Ampel STAIN Jember.\r\n\r\nSelain itu juga aktif menulis di berbagai media massa. Artikel dan resensinya pernah dimuat di Kompas, Jawa Pos, Surya, Sinar Harapan, Pelita, Suara Karya, Duta Masyarakat, www.kompasiana.com, www.mediaindonesia.com, Radar Surabaya dan Radar Jember. Pernah tercatat sebaga penulis tetap Radar Jember setiap hari Kamis (2001-2002), redaktur khusus Tabloid Swara (2002-2004), staf ahli Majalah Khittah (2006-sekarang), penulis tetap Bulletin al-Baitul Amien sebulan sekali (2007-sekarang), dan redaktur www.1titk.com (2010-sekarang).\r\n\r\nKarya tulis yang pernah diterbitkan Kiai Kelana Biografi Kiai Muchith Muzadi (LKiS Jogyakarta, 2000), salah satu penulis dalam Ulil Abshar Abdalla, Islam Liberal dan Fundamental, Sebuah pertarungan Wacana (elQAS Jogyakarta, 2003), dan salah satu penulis dalam KH Muhyiddin Abdsshomad dkk, Gus Yus dari Pesantren ke Senayan (Kerjasama PP Darus Sholah dan LTN NU Cabang Jember, 2005), Kaleidoskop Pemilu 2004 Kabupaten Jember, Jejak Langkah Demokrasi Kota Suwar Suwir (KPU Kabupaten Jember, 2006), Kaleidoskop Pemilu 2005, Dinamika Pilihan Langsung Kota Tembakau (KPU Kabupaten Jember, 2006), Fiqih Pemilu, Menyemai Nilai-nilai Agama dan Demokrasi di Indonesia (Pesantren Mahasiswa Nuris 2 kerjasama dengan JPPR Jember, 2008). Pernah menjadi editor buku KH A Muchith Muzadi, Apa dan Bagaimana NU? (NU Cabang Jember, 2003), dan penyelia buku KH Muhyiddin Abdusshomad, Penuntun Qalbu, Kiat Meraih Kecerdasan Spiritual (PP Nuris Jember dan Khalista Surabaya, 2005), kru editor KH A Muchith Muzadi dkk, Keluarga Sakinah Sebagai Media Penunjang Kesuksesan Pendidikan (LDNU Cabang Jember bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, 2007). Dari Bom Bali Sampai Kuningan, Mencari akar Terorisme Di Tanah Air (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila,2009), Dan Pergumulan NU, Islam & Keindonesiaan Menuju Islam Nasionalis (LPM Filantrophy Studies bekerjasama dengan Pena Salsabila, 2010).\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bandara Embarkasi Haji Jember: Sebuah Cita-cita Luhur

30 Maret 2016   09:11 Diperbarui: 30 Maret 2016   13:03 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Salah satu janji kerja Bupati Jember dr Faida MMR, adalah ingin menjadikan Bandara Notohadinegoro Jember sebagai embarkasi dan demarkasi haji. Sebuah cita-cita luhur untuk mengokohkan visi Jember religius.

       Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tidaklah semudah membalik telapak tangan, namun membutuhkan banyak tangan, dari pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat. Sebab, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Demarkasi Haji, sangatlah berat.

        Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, menyebutkan persyaratan tersebut, sebagai berikut: Pertama, berstatus sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri.

       Kedua, memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.

       Ketiga, jumlah jemaah haji yang dilayani paling sedikit 14 kloter setiap tahun musim haji.

      Keempat, memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung, di antaranya: (1) Daya tampung paling sedikit 2 kali dari jumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (2) Aula tempat penerimaan jemaah haji paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (3) Tempat penyimpanan barang bagasi. (4) Ruang makan dan dapur umum. (5) Ruang pelayanan kesehatan, Imigrasi, bea Cukai,dan penerbangan. (6) Kantor untuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). (7) Masjid. (8) Tempat parkir. (9) Sistem pengamanan.

      Kelima, memiliki slot time penerbangan yang diberikan pemerintahan Arab Saudi dan efiensi penyelenggara biaya ibadah haji.

Sementara, proses pengajuan penetapan embarkasi haji berdasarkan pada usulan tertulis gubernur kepada Menteri Agama, dengan melengkapi berbagai persyaratan tersebut di atas.

     Dan, Menteri Agama dalam proses penetapannya, berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk melakukan penilian tertulis terhadap usulan tertulis gubernur tersebut.

     Setelah dinilai oleh Menteri Agama dan Menteri Perhubungan memenuhi persyaratan di atas, maka Menteri Agamalah yang berwenang menetapkan suatu daerah sebagai embarkasi haji. Dan, setiap 2 tahun sekali, dilakukan evaluasi oleh 2 kementerian tersebut.

    Berdasarkan ketentuan di atas, Embarkasi Haji Jember masih sangat jauh, bila melihat kondisi Bandara Notohadinegoro Jember saat ini. Bandara ini memiliki landas pacu 1.560 M dengan maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat jenis ATR 72-600 yang berkapasitas 78 orang. Pesawat buatan Prancis ini digunakan untuk penerbangan jarak pendek, Surabaya-Jember, dan Jember-Surabaya, dengan jadwal 1 kali dalam sehari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun