Mohon tunggu...
Eddy Jusuf
Eddy Jusuf Mohon Tunggu... profesional -

Founder of Techomedia-Indonesia Mobile Publishing & Mobile Advertising established in 2005, advertising practitioners since 1993-now. Website : www.indonesiamobilemedia.com & www.technomedia.mobi, mobile : 081282200409

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Mobile Advertising: Bedakan Antara SMS Iklan Resmi dan Tidak Resmi...Dooong

25 Januari 2011   07:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru tadi pagi published satu tulisan, tidak ada niat hari ini untuk menerbitkan lagi, tiba2 setelah membaca beberapa berita tentang sms iklan yang ditengarai ada penipuan terhadap klaim jumlah database, jadi gatal sekali tangan saya membaca pemberitaan tanggal 24 Januari 2011 itu dan komentar dari pihak-pihak yang tidak memahami situasi secara rinci tentang SMS Iklan atas dasar “dugaan” lalu memberikan komentar di media digital, kemudian berkembang dari satu lembaga ke lembaga lain, anehnya semua tanpa periksa ulang, dibumbui dengan tuduhan kebocoran data, padahal akses ke operator sangat mudah bagi mereka untuk memeriksa kebenarannya dalam waktu yang relatif singkat.

Untuk itu saya mau menggambarkan tentang SMS Iklan yang resmi dari operator, dimana bisnis ini dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan perjanjian yang resmi dengan operator yang bersangkutan.

Mengapa saya mau repot-repot ?


  1. Terus terang dan tanpa tedeng aling-aling saya mau katakan berkepentingan karena berbisnis di bidang mobile advertising dan ingin berjalan sesuai aturan tanpa merugikan pihak manapun.
  2. Jangan sampai kasus di bidang bisnis mobile seperti pemotongan pulsa masyarakat tanpa ijin yang berlangsung bertahun-tahun bahkan masih berlangsung sampai hari ini terjadi juga di mobile advertising (karena ... tidak diurusi dengan serius oleh 2 lembaga pemerintah yang seharusnya mengurusi hal ini,) dan memberikan citra buruk bagi bisnis yang baru berkembang. Dan ujungnya bisnis mobile advertising hanya dinikmati oleh pihak asing seperti yang terjadi sekarang ini (lihat tulisan “jempol”). Kemudian baru teriak-teriak setelah kecolongan seperti kasus blackberry...

Penggambaran saya ini meliputi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengiklan maupun masyarakat sehingga bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak, tujuannya untuk pengiklan bisa mengambil manfaat dari fasilitas ini namun juga sekaligus menghindarkan masyarakat dari penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bagi pengiklan :


  1. Penjual (media-seller) memiliki perjanjian sebagai media seller dengan operator, bila perlu pengiklan meminta kepada media seller untuk memperlihatkan duplikat perjanjiannya dan re-check ke operator bidang mobile advertising
  2. Target Audience yang dituju : pengguna dari operator tersebut yang sudah menyatakan Opt-In (bersedia) untuk menerima iklan sesuai dengan peraturan dan etika pelayanan terhadap konsumen.
  3. Penjual tidak diijinkan untuk melakukan pengiriman sendiri tetapi yang mengirimkan adalah pihak operator, pihak penjual samasekali tidak memiliki akses ke database. Jadi jumlah database target audience yang bisa dikirimi sms iklan berasal dari operator bukan bualan atau menjual data ilegal, kebetulan jumlahnya saat ini untuk salah satu operator adalah 25 – 30 juta database. Sekali lagi database ini adalah Opt In Database yaitu dari mereka yang sudah bersedia nomornya dikirimi sms iklan oleh operator. Terkecuali untuk perusahaan seperti bank yang memiliki database sendiri yang berasal dari kegiatan pemasarannya sendiri dan disimpan diluar sistem operator, contohnya bank, mereka mendapat fasilitas pengiriman sendiri kepada “database”nya sendiri bukan ke database operator.
  4. Penjual harus memenuhi persyaratan :



    1. Menunjukkan order yang sudah ditandatangani pihak pengiklan
    2. Mengikuti ketentuan pengiriman yang berlaku (saya jelaskan di bagian bagi masyarakat)

Bagi Masyarakat :


  1. Mereka yang menerima SMS Iklan “resmi” dengan ciri diatas dan merasa terganggu bisa meminta kepada operator untuk melakukan “Opt-Out” sehingga tidak dikirimi lagi oleh operator.
  2. Perlu juga diketahui sms iklan berbeda dengan sms konten yang berbayar, walaupun ada sms konten yang menggunakan sms iklan untuk promosinya. SMS Konten (berisikan konten) biasanya tanda pengenal pengirimnya adalah 4 angka (nomor pendek), sedangkan sms iklan tanda pengirimnya adalah nama produk/perusahaan.
  3. Tanda-tanda fisik pengiriman SMS Iklan resmi :

    1. Jam pengiriman : 9.00 - 18.00 (kecuali mungkin pada saat dikirim nomor pelanggan yang dituju sedang tidak aktif/diluar jangkauan dan ketika aktif sms tersebut baru masuk di luar batas jam diatas- “insiden” ini jarang sekali terjadi)
    2. Isi : non-sara, non politik, non-rokok
    3. Tanda Pengenal Pengirim : “masking-string” yaitu berupa huruf (misal PT ABC/merek “XYZ”) dan kalau anda periksa di handset ke message detail, anda tidak akan menemukan nomor handphone spt (081-xxxx-xxxx) tapi tanda pengirim seperti yang saya sebutkan
    4. Hanya kepada database yang sudah memberikan persetujuan untuk menerima sms iklan (Opt in)

Jadi tidak perlu meributkan hal yang remeh temeh tanpa melakukan pemeriksaan, karena semuanya sudah didasarkan pada aturan dan etika. Dengan investasi infrastruktur dan pembangunan merek yang sedemikian besar, rasanya tidak masuk akal kalau operator mau mencelakakan diri sendiri dimana bisnisnya berasal dari pelanggan. Namun sebaliknya seperti yang saya pernah tulis tentang “Jempol Dengan Kapasitas Produksi Ratusan Triliun Rupiah” maksimalisasi bisnis mobile advertising ini penting untuk kepentingan memaksimalkan investasi bangsa.

Mau atau tidak mau menerima sms iklan, pilihannya sudah tersedia ...

Catatan :


  1. bagi yang berkepentingan silahkan menambahkan semisal ada yang kurang

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun