Status Ahok sudah naik menjadi tersangka. Ahok dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penistaan agama.
Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 tersebut diatur dalam undang undang yang sama Pasal 45 ayat 2, demikian bunyinya:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pencalonan Pilgub DKI
Namun meskipun menjadi tersangka, Ahok tetap boleh berkampanye dan menyandang status sebagai calon gubernur DKI. Sebagaimana kita ketahui hukum di Indonesia menyandang asas praduga tak bersalah. Â
Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
 Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias sudah inkracht adalah jika sudah tidak ada lagi status banding atauun kasasi dari hasil putusan pengadilan pertama. Jika masih ada maka tidak menutup kemungkinan proses pengadilan akan sampai tahap kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
 Selain masih berhak menyandang status sebagai calon gubernur, Ahok pun juga dilarang mengundurkan diri. Dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disebutkan:
(1) Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Seandainya Ahok Terpilih
Dapat diprediksi bahwa proses persidangan terkait kasus Ahok akan berlangsung lama hingga melewati waktu pemungutan suara. Hal ini sangatlah wajar mengingat proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan di Indonesia yang memang biasanya memakan waktu cukup lama.
Jika nantinya Ahok terpilih kembali menjadi gubernur dan kemudian ditetapkan menjadi terpidana, status tersebut tidak akan pula membatalkan status terpilihnya Ahok. Jikapun nanti berstatus terpidana, Ahok akan tetap bisa dilantik menjadi gubernur. Namun, tetntu saja tidak bisa menjabat sebagai gubernur dengan status terpidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat 6 sampai 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 berikut:
(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Jadi, jikapun nanti Ahok menjadi terpidana, Ahok akan tetap bisa dilantik menjadi Gubernus DKI, akan tetapi akan akan diberhentikan sebagai Gubernur pada saa itu juga.[UP]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H