Mohon tunggu...
MNuzul Rusli
MNuzul Rusli Mohon Tunggu... Mahasiswa - baca segala yang ada

setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru (Ki Hadjar Dewantara)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi

17 Desember 2021   03:22 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:56 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di antara jumlah tersebut, Perguruan Tinggi termasuk kluster yang menyumbang angka kasus lumayan tinggi. Berdasarkan laporan majalah Tirto.id dan Tempo, pernah terjadi kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi, baik keagamaan ataupun umum. Seperti kasus yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang (Zuhra, 2019), Universitas Indonesia (Hantoro, 2020), Universitas Gadjah Mada (Hantoro, 2018), dan Universitas Sumatera Utara (Adam, 2019).  

Dari data diatas menunjukan bahwa dunia pendidikan sebagai tempat belajar dan beraktifitasnya orang-orang berpengetahuan tidak menjamin adanya ruang aman dari kekerasan seksual. Maka dari itu perlu penanganan yang serius dengan alasan dalah

  • Pelecehan seksual memiliki dampak yang serius kepada korban baik secara fisik, sosial, maupun psikologis.
  • Banaknya kasus yang tidak dilaporkan karena dianggap sebagai aibatau korban berada dalam tekanan pelaku, sehingga memilik untuk diam.
  • Kekerasan seksual dianggap hal yang lumrah sehingga tidak menjadi masalah prioritas yang harsu segerak ditangani dan diselesaikan.
  • Beberapa kejadian dianggap bukan kekerasan seksual seperti catcalling yakni suara dengan lotran yang keras, bersiul, mengomentari perempuan yang baru lewat, menclk dan memgang dibagian tubuh tertentu (Mlati, 2019).  

Kekerasan seksual terjadi karenakan adanya ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan sehingga memandang rendah orang lain lemah sehingga bangkitnya suatu dorongan untuk melakukan seserasan seksual.

Dalam dulisan ini penulis melihat begitu urgennya penanganan kekerasan seksual yang harus diterapkan melihat begitu lemahnya penindakan dan  perlindungan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan aturan yang lama begitu kosong, maka menjadi dua rekomendasi: pertama dengan kebijakan panel yakni adalah melakukan revisi kitab undng-undang hukum pidana  atau merancang undang-undang kekerasan seksual dan yang kedua adalah jalan non panel sebelum terjadi begitu parah diharusan penagnan terlebih dahulu yakni edukasi. Perlu pendidikan yang membuka wawasan terkait dengan kesetaraan. Kajian-kajian mengenai kesetaraan gender dapat mefilter pandangan yang bias gender, melemahkan perempaun yang selanggengkan budaya petriarki. Hal ini kemudian mengaruskan Rancangan Undang-Undangn penangana kekerasan seksual mengingat kebutuhan, dan kepentingan serta pengalaman perempuan yanng harsu diakomodir dalam kebijakan.

Dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi menjadi urgennya dijalankan Permendikbud PPKS sehingga dapat menangani dan mencegah kemungkinan kejadian   kekerasan seksual yang menimpa antara mahasiswa dengan dosen, warga kampus lainnya maupun denganm masyarakat umum.

Daftar pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun