Mohon tunggu...
MNuzul Rusli
MNuzul Rusli Mohon Tunggu... Mahasiswa - baca segala yang ada

setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru (Ki Hadjar Dewantara)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi

17 Desember 2021   03:22 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:56 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

“jangan tuan terlalu percaya pada pendidikan  sekolah. seorang guru yang terbaik masih bisa melahirkan bandit-bandit yang sejahat-jahatnya, yang sama sekali tidak mengenal prinsip. Apalagi guru itu sudah bandit pula pada dasarnya.

Kedudukan perempuan dan laki-laki 

Kedudukan laki-laki dan perempuan saat ini manjadi siatu permasalah yang belum terselesaikan. Kedudukan tersebut adalah ketidakseimbangan antara laki-laki dan perempuan dalam sosial, ekonomi, budaya bahkan politik. Posisi seperti ini tidak terjadi begitu saja atau dikodratkan oleh tuhan yang kemudian disalapahami. Untuk itu perlu unuk dibedakan antara gender dan seks sehingga tidak terjebak pada permasalahan dengan konflik horisontal.

Gender sendiri adalah konstruksi sosial mengenai sifat laki-laki dan perempuan. Artinya sifat ini lahir dari suatu masayarakat yang akan terus berubah. Laki-laki yang sering dilebeli dengan Sifat kuat, kekar, jantan, pemberani, dengan cara berfikir yang rasional. Sedangkan perempuan adalah lemah lembut, dengan cara berfikir menggunkan emosional. Pelebelan ini adalah suatu konstruksi sosial yang harus dipertanyakan kebebarannya. Pelebelan ini tidak mejadi suatu permasalahan selama hal tersebut tidak memunculkan ketipangan sosial anara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan seks adalah kelamin yang menjadi kodrat individu sejak lahir. Yang dimaksudkan kodrat adalah pastinya tidak dapat dipertukarkan apa yang dimiliki dengan apa yang dimliki oleh orang lain. Seorang bayi yang lahir dengan memiliki penis yang akan menghasilkan sperma, memiliki kumis, memiliki jakun,  akan dikategorkan sebagai laki-laki. Sedangkan seorang bayi yang lahir dengan memiliki vagina, anak memiliki payudara, rahim dan akan mengandung adalah kategori pempuan. Maka hal ini adalah suatu biologis melalui pertamuan kromosom sejak dalam pembuahan.

Namun hal yang kodrati tersebut diabsolutkan dengan sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Perempuan dilebeli dengan sifat lemah lembut menjadi strotipe umum masyarakat yang melahirkan perempuan diposisikan sebagai nomor dua dan laki-laki dilebeli individu yang kuat, superior akan diposisikan paling depan dan melindungi perempuan yan lemah. Akibat dari sreotipe ini perempuan selalu inferior terhadap dirinya. Dominasi kekuasaan laki-laki terhadap perempuan semakin dilanggengkan dengan membentuk hirarki kekuasaan. Pendominasian ini sejak transisi masyarakat komunal primitif ke fase perbudakan yang ditandai denga suatu revolusi now litikum yang mana terjadinya kemajuan alat produksi dan tenaga produktif yang menghasilkan produktifitas kerja manusia dalam suatu masyarakat. Produktifitas dan pendominasian oleh kepala suku (kaum bapak) yang menyebapkan termaginalnya kaum perempuan yang pada saat itu mengatur dan memegang peran masyarakat (lahirnya gen patrialkat).

Pendominasian ini semakin dilanggengkan pada fase zaman berikutnya hingga pada fase hari ini dijaman moderen.  Yang bentuknya lebih beragam tanpa disadari oleh masyarakat turut kelakukan erbuatan tersebut.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah perbuata yang seksual yang dilakukan dengan merugikan suatu pihak atau tanpa persetujuan. Menurut (Nikmatullah, 2020) Dalam penelitianya yag berjudul demi nama baik kampus VS perlindungan korban: kasus kekerasan dikampus mengatakan kekerasan seksual adalah setiap bentuk perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindak lain terhadap tubuh, yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang dan/ atau tindak lain yang menyebabpakn seseorang itu tidak memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebap lain yang dilakukan terhadap masyarakat.      

Hal ini senada dengan Diarsi (dalam La Pona, dkk 2020:9) mengatakan kejadian ini dipicu oleh relsi gender yang yang timpang yang diwarnai oleh ketidakadiln dalam suatu hubungan antara jenis kelamin yang berkaitan erat dengan kekusaan. Ketimpangan ini adalah perbedaan peran dan hak yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan di masyarakat yang menempatkan perempuan pada status yang lebih rendah dari pada laki-laki. Laki-laki memiliki hak istimewah seolah menjadikan perempuan sebagai objek “barang” yang dimiliki oleh laki-laki yang berhak untuk diperlakukan seenaknya termasuk memperlakukan dengan cara kekerasan.

Kasus kekeraan terhadap perempuan menjadi hal lumrah dan terjadi mana saja maupun kapan saja. Kekerasan seksual dalam perguruan tinggi pada akhir-akhir ini terjadi begitu masif.  Usfiyatul Marufu’ah, Siti Rofi, dan Maksun, 2021 dalam penelitiannya  menunjukan sebanyak 4.475 pada tahun 2014, kemudian meningkat pada tahun 2015 menjadi 6.499 kasus (Komnas Perempuan, 2018). Sedangkan kemenPPPA mengungkapkan kekerasan perempuan mengalaimi kenaikan. Tercatat tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus. Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan, kemudian menurun sedikit pada 2020 diangka 8.600 kasus dan mengalami kenaikan hingga november 2021 adalah 8.800 kasus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun