Melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK. 7-TI.06.05-81, Inovasi E-Perdim 11 oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang ini telah masuk dalam 24 aplikasi yang ditayangkan pada Laman Oke Kumham (https://oke.kemenkumham.go.id). Hal tersebut diperoleh setelah Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI mempresentasikan Inovasi E-Perdim 11 ini pada saat mengikuti DIKPIM (Diklat Pimpinan) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sedangkan untuk SIGILAN sendiri merupakan sebuah aplikasi yang menghasilkan beberapa item pelayanan. Aplikasi SIGILAN ini diimplemantasikan ke monitor layar sentuh yang berisi nomor antrian pemohon dan indeks kepuasan pelayanan, Jadi untuk pemohon yang mengajukan permohonan paspor tinggal menyentuh monitor tersebut untuk memperoleh nomor antrian yang nanti akan keluar kertas yang berisi nomor antrian dan pemohon menunggu urutan panggilan sesuai dengan nomor yang diperoleh. Setelah mendapatkan pelayanan pemohon/masyarakat langsung dapat memberikan penilaiannya terkait pelayanan yang diberikan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dengan cara menyentuh kembali monitor tersebut pada fitur Indeks Kepuasan Pelayanan yang terdiri dari "Sangat Puas, Puas, Tidak Puas, Sangat Tidak Puas".
Inovasi ini diharapkan mampu memecahkan persoalan-persoalan baru yang muncul sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan modern yang makin kompleks dimana masyarakat tidak lagi dapat bergantung pada mekanisme-mekanisme lama untuk menyelesaikan masalah mereka dengan makin terkikisnya keberadaan institusi tradisional serta menciptakan pelayanan publik yang mampu mendorong competitivenees dalam menghadapi tantangan global sehingga masyarakat mampu memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk menyeleaikan masalah mereka maupun meningkatkan kesejahteraan.
KESIMPULAN
Pelayanan publik ibarat deret hitung sementara harapan masyarakat akan pelayanan publik seperti deret ukur. Hal tersebut disebabkan kondisi riil pelayanan publik terkesan lamban, sementara harapan masyarakat akan kualitas pelayanan publik jaraknya semakin jauh. Untuk itu, diperlukan inovasi guna mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik merupakan bentuk transformasi terhadap pelayanan publik guna mendapatkan solusi dalam peningkatan kualitas pelayanan sehingga mendekatkan dengan harapan masyarakat.
Inovasi  merupakan  salah satu hal  yang  harus  selalu  dilakukan  untuk mengembangkan  organisasi  menjadi  lebih baik,  tidak  terkecuali  pada organisasi  non profit  seperti pemerintah. Maka  dari itu organisasi dituntut untuk  selalu  memiliki  inovasi tinggi  untuk  mengembangkan organisasi menjadi lebih baik dari  sebelumnya.  Keberhasilan dalam mengembangkan organisasi  dipengaruhi oleh beberapa  faktor, salah  satunya adalah  sumber  daya manusia. Sumber  daya  manusia  merupakan  faktor penting  karena  merupakan pelaku  dari  keseluruhan  tingkat  perencanaan  sampai  dengan  evaluasi  yang mampu memanfaatkan  sumber  daya  lain  yang  dimiliki  oleh  organisasi.
Menjaga kualitas inovasi. Dalam hal ini yang kami maksud adalah bagaimana inovasi yang telah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yaitu berupa E-Perdim 11 dan SIGILAN akan terjaga kualitasnya dalam waktu yang cukup lama. Dengan adanya inovasi ini diharapkan keluhan dan rasa simpati masyarakat terhadap pelayanan publik Instansi pemerintah, khususnya Kantor Imigrasi tersampaikan kepada pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H