Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Sosialisasikan Penggunakan Apapo

22 Juni 2021   13:19 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:31 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keunggulan dari peluncuran aplikasi APAPO :

  • Orang tidak perlu antri dari pagi
  • Tidak perlu antri lama
  • Datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, berdasarkan jam, tanggal, tempat Kantor Imigrasinya
  • Cukup menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan
  • Foto dan wawancara dengan cepat, setelah itu pulang

Adanya aplikasi ini sangat membantuk pihak imigrasi, Khususnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, membuat masyarakat lebih tertib dalam mengajukan permohonan paspor. Pemohon juga tidak perlu berlama-lama di Kantor Imigrasi, dimana dalam hal ini banyak orang yang sibuk dalam pekerjaannya dan tidak sempat untuk dapat datang langsung ke pihak kantor. Mereka yang ingin mengajukan permohonan paspor dan ada kendala pekerjaan mereka juga tidak perlu bolos dalam pekerjaannya, mereka hanya perlu duduk manis dan membuka aplikasi APAPO di gadget mereka. Dengan lahirnya aplikasi APAPO, bisa bermanfaat dan mempermudah pengurusan paspor bagi masyarakat. Dan diharapkan lagi, dengan inovasi teknologi ini, bisa meminimalisir dugaan praktik percaloan di Imigrasi.

KESIMPULAN

Fungsi utama pemerintah ialah melayani rakyatnya. Adanya pelayanan publik tidak terlepas dari tugas pemerintah sebagai pelayan. Pelayan publik dapat didefinisikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan maupun keinginan masyarakat oleh para penyelenggara negara. Pada masa kini pelayanan yang diberikan bermacam-macam. Adapun yang berbasis teknologi dikarenakan Indonesia sedang dalam proses pembentukan e-government. Dalam pelayanan publik diperlukan komunikasi antar kedua belah pihak antara pelaksana dan penyelenggara.

Komunikasi memiliki peranan sangat penting karena merupakan bentuk koordinasi antar anggota atau tim untuk menyampaikan ide dan gagasan. Dalam hal ini masyarakat sudah banyak mengetahui bahwasannya pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah sosialisasikan sebuah penemuan baru yaitu Aplikasi APAPO yang dijamin akan membawa dampak baik bagi masyarakat yang hendak membuat paspor tanpa antri lama.

Pengimplementasian e-goverment di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berupa paspor online dapat dikatakan efektif dan memenuhi standart kualitas pelayanan yang baik di dalam memberikan pelayanan. Mengenai prosedur pelayanan sudah sederhana dan dapat dipahami oleh masyarakat, kedisplinan pegawai yang semakin baik, pegawai tanggap dalam melayani. Dengan adanya aplikasi APAPO, proses pembuatan paspor saat ini menjadi lebih mudah, murah, dan cepat. Hal ini dikarenakan pemohon dapat mengurusnya sendiri tanpa bantuan dari orang-orang yang dengan sengaja mengambil keuntungan sendiri (dalam hal ini calo-calo yang banyak berkeliaran di sekitar lingkungan kantor imigrasi ataupun biro jasa). Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata dari berkembangnya e-goverment khususnya di bidang pelayanan publik yang secara langsung dapat dirasakan oleh warga negara khususnya di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun