Mohon tunggu...
Money

Bolehkah Asuransi Pohon Menggunakan Asuransi Syariah?

24 Mei 2017   15:28 Diperbarui: 24 Mei 2017   15:51 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah I-GIST (International Green Investment System), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti, belum lama ini menggaet salah satu perusahaan asuransi syariah yaitu Jaya Proteksi Takaful sebagai partner bisnis mereka. Dalam konteks ini, I-GIST mengasuransikan aset berupa pohon Jabon selama 5 tahun atau satu kali panen sebagai jaminan back up resiko. Dengan membayarkan premi atau setoran rutin kepada Jaya Proteksi Takaful, maka I-GIST mendapatkan jaminan bahwa jika dalam perjalanannya pohon-pohon tersebut mengalami gagal panen karena faktor-faktor alam seperti terkena petir, kebakaran hutan, banjir, gempa bumi atau faktor lainnya seperti kejatuhan pesawat dan pencurian, maka pohon-pohon yang diasuransikan akan mendapatkan dana kompensasi dari pihak penjamin.

Secara umum, asuransi yang dikenal kebanyakan hanya meliputi asuransi jiwa, kesehatan, rumah, dan kendaraan. Belakangan diketahui bahwa asuransi mengalami perkembangan dengan munculnya berita bahwa seorang pesepakbola ternama, Cristiano Ronaldo mengasuransikan kakinya, atau penyanyi kelas dunia seperti Bruce Springsteen yang mengasuransikan pita suaranya dan banyak lagi asuransi unik yang dilakukan oleh para selebriti dunia. Tujuan asuransi jenis ini adalah bisnis murni, karena memang didirikan dalam rangka mengeruk keuntungan. Ringkasnya, orang yang terlibat dalam asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi. Asuransi konvensional tidak dibenarkan dalam Islam karena sifatnya spekulasi. Didalamnya ada unsur maisir (perjudian) uncertainty atau ketidakpastian sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Lalu, bagaimana dengan asuransi pohon menggunakan asuransi syariah? Apakah ada dasar hukumnya atau hanya ditambah embel-embel syariah saja? Sebelum sampai pada kesimpulan, Mari kita kenali apa itu asuransi syariah dan apa saja produk-produknya.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asuransi Syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’(sumbangan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Dalam sistem asuransi syariah, para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh premi yang mereka setorkan untuk mengcover musibah yang dialami oleh sebagian peserta dengan niat saling membantu dan tolong menolong. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al-Maidah: 2). Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi, pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

. Adapun produk-produk dari asuransi syariah yang berhasil kami himpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu:

  • Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
  • Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

Dari sini jelaslah bahwa asuransi syariah asasnya adalah tabarru’ untuk saling menolong secara bergantian, juga sebagai investasi yang bisa diklaim ketika dibutuhkan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa; pohon termasuk kategori harta benda (asset) yang bernilai dan boleh untuk diasuransikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun