Mohon tunggu...
Money

Islamic Finance: Berangkat dari Sejarah Menuju Masyarakat Ekonomi Islam

29 Oktober 2016   18:06 Diperbarui: 29 Oktober 2016   18:28 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa ini juga, muncul seorang ulama tokoh pemikir ekonomi Islam yang bernama Abu Ubaid (157 H – 224 H) dengan karyanya yang monumental, kitab al-Amwal. Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasir ibn Malik, gubernur Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Ubaid sebagai qadi (hakim) di Tarsus hingga 210 H. 

Kitab al-Amwal karya Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Tidak jauh berbeda dengan kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf, di dalam kitab al-Amwal juga dibahas tentang perpajakan, zakat, fai’ (segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin), dan ghanimah (harta rampasan perang). Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua islam. 

Buku ini juga merupakan suatu ringkasan tradisi asli dari Nabi SAW dan laporan dari para sahabat tentang masalah ekonomi. Jika isi kitab al-Amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Bagi Abu Ubaid, pengimplementasian dari prinsip-prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya, Abu Ubaid memiliki pendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik, dan negara; jika kepentingan individu berbenturan dengan kepentingan publik, ia akan berpihak pada kepentingan publik. 

Abu Ubaid menekankan kepada petugas pengumpul kharaj, jizyah, ushur, atau zakat untuk tidak memaksa dan menyiksa masyarakat. Di sisi lain, masyarakat seyogianya memenuhi kewajiban finansial mereka secara teratur dan sepantasnya. Pandangan Abu Ubaid ini tidak merujuk bahkan berbeda dengan tingkat kharaj yang ditetapkan oleh Khalifah Umar r. a pada masa kekhalifahan beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Abu Ubaid mengadopsi kaidah fiqih “la yunkaru taghayyiru al-fatwa bi taghayyuril azminati” (keberagaman aturan atau hukum karena perbedaan waktu atau periode tidak dapat dielakkan). Namun sekali lagi, keberagaman tersebut hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad.

Masih banyak karya-karya ulama lainnya tentang pemikiran ekonomi Islam yang sangat menarik untuk dibahas. Dari sejarah singkat ekonomi Islam pada masa klasik diatas, dapat diasumsikan bahwa, penerapan sistem ekonomi Islam di sektor riil utamanya di bidang zakat bisa menjadi solusi pengentasan kemiskinan di negara kita asalkan mendapat perhatian yang lebih. Pelaksanaan zakat di Indonesia dinilai belum begitu efisien sehingga dampaknya belum bisa dirasakan oleh masyarakat.

 Begitu juga dengan pengelolaan harta wakaf, ada ribuan hektar tanah wakaf yang terlantar dan tidak produktif. Padahal, menurut data yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat dan wakaf bisa mencapai trilyunan jika benar-benar dilaksanakan dengan serius dan disertai dengan kesadaran yang penuh oleh masyarakat muslim. 

Begitu juga dengan sistem keuangan syari’ah yang belum begitu diminati oleh masyarakat muslim. Sebagian besar masyarakat belum bisa meninggalkan sistem keuangan yang mengandung unsur riba karena terlanjur merasa nyaman dengan fasilitas yang ada. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan masyarakat ekonomi syari’ah diperlukan pendekatan yang lebih serius dari pemerintah dan dalam waktu yang sama, kesadaran dari masyarakat itu sendiri juga tidak kalah pentingnya. Hal semacam ini biasa kita sebut dengan istilah top-bottom.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun