Mohon tunggu...
naufal
naufal Mohon Tunggu... Penulis - siswa smkt

gemini 10/06/05

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al-Quran sebagai Sumber Hukum Islam

18 Januari 2022   12:23 Diperbarui: 18 Januari 2022   12:43 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut bahasa ijtihad maksudnya bersungguh- sungguh dalam mencurahkan pikiran.

Sedangkan bagi istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga serta pikiran secara serius buat menetapkan sesuatu hukum.

Ijtihat bisa dicoba kala sesuatu permasalahan yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al Quran serta hadis. Sehingga dapat memakai ijtihad dengan memakai ide benak, tetapi senantiasa mengacu bersumber pada Angkatan laut(AL) Quran serta hadist.

Ijtihad ialah sumber hukum Islam sehabis Al Quran serta hadist. Kala melaksanakan ijtihad tidak boleh berlawanan dengan Al Quran serta hadist.

Wujud ijtihad itu terdapat ada 3 berbagai, yakni:

Ijma

Ijma merupakan kesepakatan serta ketetapan hati untuk melakukan suatu. Ijma dilakukan buat merumuskan sesuatu hukum yang tidak disebutkan secara spesial dalam Al Quran dan hadis.

Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena terdapat alasan yang sama.

Maslahah

Mursalah Maslahah mursalah ialah metode dalam menetapkan hukum. Di mana bersumber pada pertimbangan kegunaan serta khasiatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun