Cukup sudah jika Batam sebagai mainland menjadi proyek besar bagi para penjahat investasi yang “bersepakat” dengan sejumlah oknum di OB dengan memanipulasi sistem pengalokasian lahan sedemikian rupa, OB pun tampaknya ingin merebut peluang besar yang akan diperoleh di kawasan sepanjang Trans Barelang.
OB (baca: BP) dalam perkembangannya kemudian memang memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Rempang dan Galang namun statusnya kini sedang menggantung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dengan alasan menunggu hasil padu serasi dengan Kementerian Kehutanan. Sebenarnya sejak dulu problema yang kontraprduktif dengan iklim investasi ini dapat diatasi jika saja OB dan orang – orang pusat yang berkepentingan dapat mengikuti trend dan arus reformasi yang berkembang karena bukan harga mati bahwa visi Habibie hanya dapat diterjemahkan oleh OB semata.
Maka amanat yang terkandung di dalam UU No. 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam dapat dimanifestasikan dengan memindah kedudukan OB di bawah sub ordinat Pemerintah Kota Batam. Hal ini dapat dilakukan dengan smooth tanpa perlu mereduksi para experts di tubuh OB, yang pemikiran dan keahliannya telah terbukti dapat menyulap Batam menjadi metropolitan seperti saat ini. Jadi, statement Asman Abnur beberapa tahun lalu untuk mendemisioner OB, adalah langkah tepat dan perlu diulang kembali . ~MNT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H