Batam Memasuki Era Otonomi Daerah
Ketika Presiden Soeharto mundur pada 1998, Indonesia mulai memasuki fase reformasi. Dalam masa peralihan kepimpinan nasional ini, pada tahun 1999 seluruh kawasan di Indonesia mendapat hak otonomi yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999. Batam kemudian ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus yang dipimpin oleh seorang walikota defenitif, namun dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi melibatkan potensi-potensi yang dimiliki Otorita Batam.
Batam Menuju Free Trade Zone
 Meski sebelumnya secara de facto kegiatan industrialisasi Pulau Batam sudah menggunakan prinsip-prinsip FTZ, namun legitimasi secara masif baru diundangkan pada tahun 2007. Diharapkan dengan berlakunya UU FTZ ini dapat menjadi katalisator bagi Batam dan segitiga Batam, Bintan dan Karimun (BBK) untuk semakin maju dalam menjemput dan menstabilkan iklim investasi.
Tanda-tanda Kota Industri dalam Jejak Masa Silam
Batam mendapat perhatian khusus karena posisi yang sangat strategis. Nilai plus ini sudah terbaca oleh para pendahulu Batam, sehingga banyak peninggalan tapak sejarah industri klasik yang pernah ada di Batam. Di antaranya adalah pabrik Batam, pengelolaan dapur arang, gambir dan sagu. ~MNT
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H