Pasal 28J ayat (2) UUD 1945Â
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Jadi kesimpulan pada artikel ini ialah bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia dan sebagai warga negara indonesia, hak kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk hak berdemokrasi tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan bangsa ini, mengingat bahwa kebebasan berpendapat dari waktu ke waktu mengalami perkembangan. Kebebasan berpendapat di saat ini merupakan hak untuk berbicara menyampaikan sesuatu di depan muka umum dan dijamin oleh regulasi negara dan hukum international, di samping itu kebebasan berpendapat juga ada batasan-batasan tertentu dan jangan sampai mengganggu hak orang lain, seperti yang tertera pada UUD 1945.
Penulis berasal dari prodi TI, Universitas Bunda Mulia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI