Mohon tunggu...
M.Noval Firnando
M.Noval Firnando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Jember

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa MBKM dalam Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Jember

11 Februari 2022   10:51 Diperbarui: 11 Februari 2022   11:01 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah merupakan salah satu kebutuhan paling utama dalam hidup manusia, karena dengan tanah tersebut manusia dapat mendapat memperoleh uang dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki nya, atau hanya sekedar menggunakan tanah untuk membangun rumah sebagai tempat berlindung. Kendati kebutuhan terhadap tanah merupakan kebutuhan yang utama, tetapi banyak tanah-tanah yang ada di Indonesia yang masih belum memiliki alas hak. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mengapa masyarakat tidak memiliki sertipikat tanah, yang antara lain adalah sebagian besar masyarakat merupakan usia lanjut dan tidak mengetahui bagaimana prosedur pengurusan sertipikat tanah dan faktor biaya serta tidak mengetahui pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti alas hak yang paling kuat.

Melalui program ptsl harapanya adalah pada tahun 2025 sebagian besar tanah yang ada di Indonesia sudah memiliki sertipikat. Program ptsl ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu. PTSL merupakan singkatan dari pendaftaran tanah sistematis lengkap. Ptsl merupakan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum memiliki bukti alas hak milik.

Aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PTSL adalar Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai pendaftaran tanag sistematis lengkap. Pendaftaran PTSL dapat dikatakan sangatlah mudah,karena pemohon sertipikat hanya perlu membawa KTP,KK,Bukti alas hak sebelumnya dan menunjukkan batas batas tanah yang akan didaftarkan. Selain kemudahan pendaftaran, waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertipikat juga cukup cepat, karena dari proses pendaftaran hingga sertipikat tersebut diterbitkan kurang lebih hanya memerlukan waktu 45 hari.

Pelaksanaan program PTSL ini sudah bisa dikatakan sukses, hal ini terbukti dengan tingginya animo masyarakat yang turut mendaftarkan tanah nya dalam program ini. Kendati demikian BPN (Badan Pertanahan Nasional) selaku instansi yang mengeluarkan Sertipikat hak atas tanah masi memiliki beberapa kendala yang antara lain adalah masi minimnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh BPN. Dengan adanya mahasiswa magang MBKM BPN merasa cukup terbantu. Dalam kegiatan PTSL ini mahasiswa mendapatkan tugas untuk turut membantu dalam hal administrasi pemberkasan hingga sertipikat siap untuk dibagikan.

Dalam kegitan MBKM ini tiap-tiap mahasiswa dibagi menjadi beberapa tim dan dalam satu tim tersebut terdiri dari 4-5 orang. Program MBKM dilaksanakan selama satu semester yang dilaksanakan mulai bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021. Tugas perbantuan yang diberikan oleh mahasiswa antara lain adalah : melakukan scan kelengkapan berkas yang kemudian file tersebut di upload ke website ptsl, dan melakukan penomoran berkas dan pencocokan NIB dengan berkas, serta membuat daftar pembagian dan penerimaan untuk desa dan juga turut membantu membagikan sertipikat ke desa-desa yang mengikuti program ptsl.

Gambar 2. Pembagian sertpikat PTSL di Desa Karangsono (Dokpri)
Gambar 2. Pembagian sertpikat PTSL di Desa Karangsono (Dokpri)

PTSL dilaksanakan serentak dibeberapa desa yang ada di kabupaten jember, antara lain adalah desa menampu, karangsono dan kepanjen. Di ketiga desa ini animo masyarakat yang paling tinggi terjadi di desa Menampu, hal ini dapat dilihat dari jumlah sertipikat yang dibagikan dalam kurun waktu dari bulan agustus hingga desember mencapai kurang lebih 1500 sertifikat.

Keadaan pandemi Covid-19 juga memiliki dampak untuk pelaksanaan PTSL ini, karena pelaksanaan PTSL harus tetap berjalan  meski ditengah situasi pandemi, maka pelaksanaan nya pun juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan swab tes secara berkala untuk seluruh pegawai BPN. Meski demikian hal ini tidak menyurutkan antusiame masyarakat untuk mendaftarkan tanah nya. Pelaksanaan pembagian sertipikat pun juga dilaksanakan dengan pembatasan masyarakat dan dengan prokes yang cukup ketat.

Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten jember memiliki dampak yang positif dimasyarakat jember karena semakin menurunya eskalasi konflik sengketa dibidang pertanahan karena masyarakat telah memiliki tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertipikat).

Gambar 3. Peserta MBKM Bersama Kepala Kantor BPN Jember (Dokpri)
Gambar 3. Peserta MBKM Bersama Kepala Kantor BPN Jember (Dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun