Mohon tunggu...
MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - #SayaInvestor

MNC Sekuritas - Invest with The Best www.mncsekuritas.id

Selanjutnya

Tutup

Financial

Belajar Istilah Fraksi Saham bersama MNC Sekuritas

28 November 2019   18:08 Diperbarui: 28 November 2019   18:07 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yuk belajar lebih dalam mengenai istilah-istilah dalam dunia pasar modal Indonesia sedikit demi sedikit. Dalam dunia pasar modal dikenal juga istilah Fraksi Saham, yaitu: satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler.

Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat perdagangan di pasar reguler. Atau dengan pengertian lain yaitu: batasan rentang perubahan harga saham atau kelipatan harga suatu saham.

Misalnya, Saham A di kolom Bid Price Rp320 lalu di kolom Offer Price Rp322. Rentang antara 320 dan 322 itulah yang disebut dengan Fraksi. Jadi contohnya harga saham A pada pembukaan market dibuka dengan harga Rp320 atau memiliki fraksi Rp2, misalnya harga saham itu mengalami kenaikan dimulai Rp 322, Rp 324, Rp 326 dan seterusnya.

Kelompok harga kurang dari Rp200 maka fraksinya adalah Rp1, kelompok harga Rp200 - Rp500 memiliki fraksi Rp2, kelompok harga Rp500 -- Rp2.000 memiliki fraksi Rp5, kelompok harga Rp2.000 -- Rp5.000 memiliki fraksi Rp10, kelompok harga lebih dari Rp5.000 memiliki fraksi Rp25.

Lebih jelasnya bisa dilihat juga di video ya:


#MNCSekuritas #SayaInvestor #SayaNabungSaham #InvestWithTheBest #YukNabungSaham #Saham #Investasi #Fraksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun