Yuk belajar lebih dalam mengenai istilah-istilah dalam dunia pasar modal Indonesia sedikit demi sedikit. Dalam dunia pasar modal dikenal juga istilah Fraksi Saham, yaitu: satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler.
Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat perdagangan di pasar reguler. Atau dengan pengertian lain yaitu: batasan rentang perubahan harga saham atau kelipatan harga suatu saham.
Misalnya, Saham A di kolom Bid Price Rp320 lalu di kolom Offer Price Rp322. Rentang antara 320 dan 322 itulah yang disebut dengan Fraksi. Jadi contohnya harga saham A pada pembukaan market dibuka dengan harga Rp320 atau memiliki fraksi Rp2, misalnya harga saham itu mengalami kenaikan dimulai Rp 322, Rp 324, Rp 326 dan seterusnya.
Kelompok harga kurang dari Rp200 maka fraksinya adalah Rp1, kelompok harga Rp200 - Rp500 memiliki fraksi Rp2, kelompok harga Rp500 -- Rp2.000 memiliki fraksi Rp5, kelompok harga Rp2.000 -- Rp5.000 memiliki fraksi Rp10, kelompok harga lebih dari Rp5.000 memiliki fraksi Rp25.
Lebih jelasnya bisa dilihat juga di video ya:
#MNCSekuritas #SayaInvestor #SayaNabungSaham #InvestWithTheBest #YukNabungSaham #Saham #Investasi #Fraksi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H