Dilansir dari laman idxchannel.com, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menembus rekor All Time High (ATH) yaitu di level 7.371 pada tanggal 4 Januari 2024.Â
Pencapaian ini merupakan lanjutan dari tren kenaikan IHSG yang terjadi sejak tahun 2023 dan merupakan indikator positif investasi di Indonesia khususnya pasar modal Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pencapaian ini diantaranya adalah perkembangan ekonomi global, peningkatan kinerja emiten saham, dan kebijakan dari pemerintah.
Salah satu kebijakan pemerintah yang disoroti adalah pembebasan Pajak Penghasilan bagi Dividen secara bersyarat. Kebijakan ini didasari oleh PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2020 Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Â
Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen ini merupakan terobosan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor sebab dengan adanya aturan ini, PPh atas dividen yang sebelumnya dikenakan PPh Final sekarang dapat dibebaskan dari PPh Final apabila memenuhi syarat tertentu. Syarat -- syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan ini juga sangat menguntungkan kedua belah pihak antara Wajib Pajak dan Negara.
Adapun sesuai dengan PMK No.18/PMK.03/2021 Pasal 14, dividen yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Kemudian pada Pasal 15 dan 22 dijelaskan juga bahwa dividen dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dengan minimal 30 persen dari total dividen.
Selanjutnya bentuk -- bentuk investasi yang dimaksud dijelaskan pada Pasal 34 yakni berbentuk Surat Berharga Negara Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia, obligasi atau sukuk milik BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi atau sukuk perusahaan swasta, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil, penyertaan modal untuk perusahaan yang baru didirikan dan yang sudah didirikan di Indonesia, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung penyaluran pinjaman bagi UMKM, dan bentuk-bentuk investasi lainnya. Kemudian investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir.
Menyoroti dari apa yang disyaratkan oleh pemerintah untuk mendapatkan insentif PPh bagi dividen ini akan ada banyak sektor yang diuntungkan dari kebijakan ini. Tidak hanya pada sektor pasar modal Indonesia, melainkan juga menguntungkan bagi ekonomi Indonesia secara makro yang akan meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia. Berikut adalah keuntungan bagi Indonesia dalam penerapan kebijakan pembebasan PPh bagi dividen tersebut.
Magnet Investor, Investasi dalam Negeri Menggeliat
Dampak langsung yang sudah terlihat dari kebijakan ini adalah lonjakan jumlah investor di Indonesia. Rilis data statistik pasar modal Indonesia yang bersumber dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan bahwa investor pasar modal Indonesia sudah menembus 12.027.686 investor pada November 2023.Â
Jumlah ini meningkat 16,67% selama 11 bulan di tahun 2023. Tak hanya itu, investor reksadana juga meningkat 17,47%, investor Surat Berharga Negara (SBN) meningkat sebesar 19,40%, dan juga investor saham dan surat berharga lainnya meningkat sebesar 16,57%.
Peningkatan ini didorong oleh adanya premi risiko investasi yakni insentif pajak yang menarik investor dalam dan luar negeri sehingga Net Capital Outflow (NCO) atau arus keluar modal menurun karena investasi dalam negeri dinilai menarik bagi investor.Â
Selanjutnya, dikarenakan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut juga mendorong investor untuk tetap berinvestasi dan menginvestasikan kembali keuntungannya di Indonesia yang salah satu bentuknya adalah pasar modal Indonesia.
Emiten Menguat, Ekonomi Berkembang
Kebijakan pembebasan PPh bagi dividen ini tidak hanya menguntungkan investor, melainkan juga emiten saham. Dengan adanya insentif perpajakan yang menarik banyak investor, perusahaan emiten dalam pasar modal Indonesia akan berpeluang mendapatkan dana segar untuk melebarkan usaha, membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong produksi, dan menggerakkan roda perekonomian.Â
Jadi, dengan  adanya pembebasan PPh bagi dividen ini akan menumbuhkan ekonomi di Indonesia dan mengurangi pengangguran yang ada sehingga mendekati tingkat pengangguran alamiah.
Bukti efek dari pembebasan PPh ini adalah selama tahun 2023 ada sebanyak 79 perusahaan yang melakukan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang menempatkan Indonesia sebagai urutan keenam dari 12 bursa terbanyak IPO Global.
 Salah satunya di tahun ini yang melakukan IPO adalah PT Barito Renewables Energy Tbk yang melepas 4,01 miliar lembar saham baru dan meraup dana segar sebesar Rp3,71 triliun dan saat ini BREN sudah mencapai kapitalisasi pasar sebesar 1000 triliun lebih.
Pembangunan Infrastruktur Berlanjut
Tidak hanya menguntungkan investasi, pembebasan PPh bagi dividen juga akan mendorong Pembangunan infrastruktur di Indonesia sebab salah satu bentuk investasi yang dapat dipilih untuk memenuhi syarat pembebasan PPh atas dividen adalah investasi infrastruktur melalui kerja sama dengan pemerintah.Â
Kerja sama investasi ini nantinya akan mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur pemerintah karena infrastruktur tidak lagi hanya mengandalkan APBN tetapi juga mendapat dukungan investasi swasta.
Kebijakan ini juga akan memudahkan Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan dalam negeri melalui Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini karena instrumen investasi tersebut merupakan salah satu dari 12 bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Dengan adanya peraturan tersebut memicu adanya peningkatan jumlah investor SBN dan SBSN sebesar 19,40% pada tahun 2023 yang juga turut berkontribusi positif terhadap kemudahan pembiayaan APBN.Â
Peningkatan jumlah investor tersebut akan meningkatkan likuiditas pasar SBN dan SBSN, yang pada akhirnya akan memudahkan negara untuk mendapatkan dana yang digunakan sebagai dana tambahan untuk pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Penutup
Kebijakan pembebasan PPh dividen adalah sebuah insentif perpajakan yang pastinya akan memiliki dampak positif dan negatif layaknya dua buah mata pisau. Di satu sisi, kebijakan ini akan mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia akan membantu pemecahan masalah sosial yakni pengangguran dan mendukung percepatan perkembangan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur.Â
Namun, kebijakan pembebasan pajak ini juga akan mengurangi penerimaan negara dalam waktu tertentu dan bahkan dapat digunakan oleh segelintir orang sebagai cara-cara untuk menghindari dikenakannya pajak.Â
Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga aturan ini terlaksana sesuai rencana awal yakni menciptakan iklim investasi yang menarik dan terus menyempurnakan kebijakan ini sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tax avoidance.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H