Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Subang, Ternyata Ini Modusnya

10 Desember 2023   19:14 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:46 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUBANG - Jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial PA (33) yang tercatat sebagai warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan jika pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Dari tangan pelaku, lanjut Heri, anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram," ucap Heri, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan pelaku pun tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu.

"Kami masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya. Kami masih mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kami masih memburu orang-orang yang diduga terlibat," ucapnya

Adapun modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut, kata Heri, dengan cara menempelkan narkoba di tempat yang sudah ditentukan.

"Narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang sudah ditempel," katanya.

Heri menyebut, pelaku ini menerima barang dari seorang pria berinisial J diduga dari daerah Jakarta.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya pada Senin (6/12/2023) mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Kemudian, setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil. Pelaku menempel paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah tersebut meliputi tujuh Kecamatan di wilayah Kabupaten Subang," ungkap Heri.

Selain mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah handphone, satu plastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun