"Selanjutnya, untuk penjual di kenakan pasal Tipiring sesuai dengan Perda Kabupaten Subang. Sementara barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Subang. Kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras," Ucap Heri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!