Tahun 2018 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.143.994/TON
Tahun 2019 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.143.994/TON
Tahun 2020 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.155.541/TON
Tahun 2021 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.155.541/TON
Tahun 2022 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.167.955/TON
Tahun 2023 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.167.955/TON
Dari hasil audit BPK tersebut, BPK RI merkomendasikan agar kontrak PKS antara Pemerintah Prov. DKI Jakarta dengan PT. GTJ JO. NOIE di tinjau kembali.
Munculnya indikasi kerugian keuangan daerah tersebut, sempat menjadi pemberitaan di berbagai media, baik elektonik mapun cetak. Antara lain di situs Berita.Com minggu, 02 Juni 2013 dengan Judul “Godang Tua Jaya Rugikan Pemprov DKI Rp. 1,2 Triliun” Antara News.Com Kamis, 20 Februari 2014 dengan judul “Alatnya aja sampai sekarang rusak. Gimana kami percaya, sampah sehari sebanyak 6.500 ton” RMOL.Co senin, 01 Juli 2013 dengan Judul “ Swastanisasi Sampah Bikin Bengkak Anggaran” Satu Harapan.Com, Kamis, 26 Juni 2014 dengan Judul “Tip Sampah Masuk Kantong Swastanisasi, Basuki Minta KPK Periksa” Kompas.Com, Selasa 11 Februari 2014 dengan Judul “Basuki : Terlalu Banyak Kontrak Lucu di Jakarta” Kompas.Com Kamis, 26 Juni 2014” Dengan Judul “Ahok Adukan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Sampah Bantar Gebang Ke KPK” Tempo.Co, Sabtu 13 September 2014 “Proyek Listrik Sampah Bantargebang Rugi.” Merdeka.Com, Kamis 27 Februari 2014 “Ada Indikasi Korupsi di Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang”. Akan tetapi permasalah ini sampai sekarang adem-adem ayam. Tampaknya Pak Gubernur memaklumi hasil audit BPK RI tersebut. Seperti termuat dalam situs Berita Satu.Com, Rabu 05 Maret 2014 dengan Judul “DKI Tunggu Kontrak PT Godang Tua Jaya Selesai”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H