Mohon tunggu...
Vox Pop

Ketegasan “Ahok” Menyikapi Indikasi Kerugian Keuangan Daerah Rp. 182 Miliar di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang

4 September 2015   15:18 Diperbarui: 30 Desember 2015   11:01 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 16 mengatur Tipping Fee, Penyesuain Tipping Fee dan Kontribusi ayat(2) Besarnya Tipping Fee yang harus dibayar oleh Pihak Pertama Kepada Pihak Kedua sebagi berikut :

 Tahun 2008 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp. 98.000/TON

Tahun 2009 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp. 98.000/TON

Tahun 2010 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp.105.840/TON

Tahun 2011 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp.105.840/TON

Tahun 2012 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.114.307/TON

Tahun 2013 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.114.307/TON

Tahun 2014 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.123.452/TON

Tahun 2015 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.123.452/TON

Tahun 2016 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.133.328/TON

Tahun 2017 Volume Minimum 2.500 Ton, Tipping Fee Rp.133.328/TON

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun