Pasal 16 mengatur Tipping Fee, Penyesuain Tipping Fee dan Kontribusi ayat(2) Besarnya Tipping Fee yang harus dibayar oleh Pihak Pertama Kepada Pihak Kedua sebagi berikut :
 Tahun 2008 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp. 98.000/TON
Tahun 2009 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp. 98.000/TON
Tahun 2010 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp.105.840/TON
Tahun 2011 Volume Minimum 4.500 Ton, Tipping Fee Rp.105.840/TON
Tahun 2012 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.114.307/TON
Tahun 2013 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.114.307/TON
Tahun 2014 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.123.452/TON
Tahun 2015 Volume Minimum 3.000 Ton, Tipping Fee Rp.123.452/TON
Tahun 2016 Volume Minimum 2.000 Ton, Tipping Fee Rp.133.328/TON
Tahun 2017 Volume Minimum 2.500 Ton, Tipping Fee Rp.133.328/TON