Mohon tunggu...
Mukhammad Misbakh Saffana
Mukhammad Misbakh Saffana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hobi (Gowes, Mendaki Gunung)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Melakukan Edukasi Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan

27 Juni 2022   11:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   21:15 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN 2021-2022 UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Warga desa Sidorogo RT 03/RW 06 kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan akan sangat terasa. Lingkungan yang kotor dapat menimbulkan berbagai penyakit misalnya demam berdarah. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan juga dapat menimbulkan bencana yang lebih besar. Seperti yang saya lihat, saat hujan lebat akan terjadi banjir. Karena orang-orang membuang sampah sembarangan di sungai. Mengakibatkan tidak lancarnya aliran sungai, sehingga air meluap ke jalan dan pemukiman warga.

Kebersihan lingkungan sangatlah penting untuk kita semua karena dapat menciptakan kehidupan yang aman, bersih, sejuk dan sehat. Manfaat menjaga kebersihan lingkungan adalah lingkungan menjadi lebih sejuk terhindar dari penyakit yang disebabkan lingkungan yang tidak sehat, bebas dari polusi udara, air bersih aman untuk di minum dan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari lebih tenang.Dalam menjaga kebersihan yang harus kita lakukan yaitu dimulai dari diri sendiri dengan cara memberi contoh kepada masyarakat bagaimana menjaga kebersihan lingkungan, selalu melibatkan tokoh masyarakat yang berpengaruh untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak tempat sampah di sekitar lingkungan, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk terbiasa memilah sampah rumah tangga menjadi sampah organic dan non organic, dapat membuat kompos dari sampah organic agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk, membuat kerajinan tangan dengan memanfaatkan sampah, mengatur jadwal untuk kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan.

whatsapp-image-2022-06-29-at-21-13-03-62bc5e6abb448603094e23d2.jpeg
whatsapp-image-2022-06-29-at-21-13-03-62bc5e6abb448603094e23d2.jpeg
Pada tanggal 10 Juni2022, saya bertemu kepada ketua RT 03/RW 06 Ds. Sidorogo dan meminta izin untuk melaksanakan kegiatan KKN berupa eduksasi kepada beberapa warga. Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Juni 2022 dilanjutkan dengan edukasi kepada warga edukasi dibuka dengan sesi perkenalan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan materi kepada warga yang mana materi tersebut berisi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Mitra mendapatkan pengetahuan tentang betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk  memilah sampah rumah tangga menjadi sampah organik dan non organik, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Melakukan edukasi terhadap beberapa warga di desa Sidorogo RT 03/RW 06 dengan tujuan edukasi memberikan pengetahuan kepada warga sekitar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Pertama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Habib, S.Kom., M.M. selaku kepada DPL kegiatan KKN kelompok R29 kegiatan KKN. Kedua saya ucapkan terima kasih kepada bapak H. Nur Choliq selaku ketua RT 03/RW 06 Ds. Sidorogo. Ketiga saya ucapkan terima kasih kepada Warga Desa Sidorogo RT 03/RW 06 selaku Mitra kegitan KKN karena telah memberikan dukungan dan kesempatan untuk berkegiatan KKN.

UNTAG Surabaya "Kuliah Kerja Nyata (R29)". Elitag, 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun