HR Bukhari, Nabi mengatakan, "Seseorang yang mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakan. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan tidak digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini."
Hadits tersebut memberikan penjelasan tentang pemanfaatkan faktor produkdi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam produksi. Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh nabi muhammad saw karena tidak bermanfaatkan bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada orang lain.
Penulis :Â
Mahasiswa/I Universitas Jambi Fakultas Ekonomi dan BisnisÂ
Muhammaddin Mulia Putra, Nur Afni Alvionita, Rosa Lusiana, Maulana Malik Herari, Muhammad Rafi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI