Mohon tunggu...
MMD UB 2024_ 65_Gombeng Sari
MMD UB 2024_ 65_Gombeng Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Membangun Desa 1000 Mahasiswa Universitas Brawijaya 2024

Kami adalah kelompok MMD UB 65 yang melakukan pengabdian di Desa Gombengsari dengan tema “Pengembangan Desa dengan Fokus pada Inovasi dan Pendidikan Wisata untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan”.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Hibah Produk Inovasi Kopi : KOSUKA (Kopi Susu Kambing) di wilayah Gombengsari

4 Agustus 2024   18:51 Diperbarui: 8 Agustus 2024   10:32 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program kerja selanjutnya adalah Perencanaan Rancangan Keuangan Usaha Produk KOSUKA. Program kerja yang diinisiasi oleh Celine Aulia Valencia ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai pengelolaan manajemen keuangan pada pelaku usaha dengan pemberian informasi terkait pentingnya rancangan keuangan usaha. Selain itu, program kerja ini juga memberikan gambaran terkait HPP (Harga Pokok Produksi) serta keuntungan/profit yang didapatkan dari usaha produk KOSUKA. Harapan dengan adanya program kerja ini, pelaku usaha yang nantinya akan melanjutkan usaha KOSUKA bisa menerapkan rancangan keuangan usaha dengan baik sehingga memiliki manajemen keuangan usaha KOSUKA yang terkelola dengan baik.

Instagram: @mmdub2024_65_desagombengsari
Instagram: @mmdub2024_65_desagombengsari

Program kerja penutup dari pelaksanaan tema besar KOSUKA adalah pembuatan legalitas usaha. Program kerja ini diinisiasi oleh Aprita Sari sesuai dengan latar belakangnya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Legalitas usaha yang disampaikan ke masyarakat adalah Nomor Induk Berusaha, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Dokumen Izin Usaha Mikro: KOSUKA
Dokumen Izin Usaha Mikro: KOSUKA

Program kerja pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha dimaksudkan agar UMKM di Kelurahan Gombengsari dapat memulai dan menjalankan usahanya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga harapan dari terlaksananya program kerja ini adalah UMKM yang ada di Kelurahan Gombengsari mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam pengembangan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, serta memudahkan dalam memperoleh bantuan pendanaan dan pendampingan dari pemerintah. 

Dari tujuan umum di atas, secara garis besar program kerja ini tergabung dalam tema besar KOSUKA yakni pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi produk Kopi Susu Kambing yang merupakan karya besar Kelompok 65 MMD UB 2024. Program kerja pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha menghasilkan sebuah Sertifikat Standar atas nama Ketua Kelompok Tani penerima hibah KOSUKA termasuk di dalamnya memuat Nomor Induk Berusaha produk KOSUKA. Sebagai bentuk dari keberlanjutan sebuah program kerja, Nomor Induk Berusaha diharapkan akan dapat digunakan sebagai langkah awal pembuatan legalitas usaha lainnya seperti PIRT, sertifikasi halal, dan penerbitan izin BPOM.

Sosialisasi dan Hibah Produk Inovasi KOSUKA: Kopi Susu Kambing adalah harapan MMD UB kelompok 65 untuk membuka lapangan pekerjaan baru melalui pembuatan inovasi produk dengan potensi pertanian dan peternakan yang ada di Kelurahan Gombengsari. Harapan kami dari program ini, masyarakat Kelurahan Gombengsari menyadari akan potensi lingkungannya sehingga bisa dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi suatu karya atau produk unggulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun