9. Keharmonisan, yaitu asas layanan guru bimbingan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
10. Keahlian, yaitu asas guru bimbingan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika professional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan konseling.
11. Tut wuri handayani, yaitu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa guru bimbingan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
Demikianlah sekelumit paparan mengenai fungsi bimbingan konseling dan peran guru BK bagi perkembangan peserta didik di sekolah. Semoga tumbuh kembang peserta didik dapat berjalan dengan baik dan lancar, agar mereka dapat menaklukkan setiap permasalahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H