Mohon tunggu...
Pendidikan

Modal Awal Menggunakan Gadai

4 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modal awal menggunakan gadai, gadai adalah sistem yang sudah berasal dari zaman dahulu, tidak heran jika di zaman sekarang banyak yang menggadaikan barangnya untuk membuka usaha atau sebagai modal awal sebuah usaha, baik modal yang sedikit ataupun banyak.

Salah satu hadis mengatakan "Dari Anas Berkata, Rasulullah SAW telah menggadaikan baju besinya keapada seorang yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu" (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa sistem gadai memang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, hingga berkembAng pesat sampai sekarang, dan telah disebutkan dalam al-Qur'an Q.S Al-Baqarah : 283 yang sekaligus dijadikan pedoman atau landasan dalam sistem gadai, yang arti ayatnya sebagai berikut :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermua'malah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Baqarah : 283)

Gadai sendiri memiliki pengertian dalam fiqih Islam ar-rahn, suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang (Zainudin Ali, Hukum Gadai Syari'ah, h.1), dalam istilah fikih, rahn secara bahasa bermakna al-tsubut dan al-habs yang artinya penetapan dan penahanan. Makna lain dari al-tsubut dan al-habs adalah terkurung dan terjerat atu tetap, kekal dan jaminan. Isatilah fiqh muamalah rahn secara bahasa diartikan dengan menyimpan suatu barang sebagai tanggungan hutang (Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 105), Ibnu Faris menyatakan, kalimat rahn terdiri dari tiga huruf ra, ha dan nun. Ketiga huruf tersebut menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata rahn yaitu sesuatu yang digadaikan (Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris Zakaria, Mu'jam Muqayyis al-Lughah, h.102), Ibnu Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab menyatakan kalimat rahinah dalam surat al-Mudatsir ayat 38 yang berarti : "Tiap tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya" (Q.S al-Mudatsir ; 38).

Dalam ayat ini rahhinah bermakna tertahan, pengertian ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertera itu  tetap ditempatnya (Ibnu Mandzur, Op.Cit, h. 115), makna lain yang berkaitan dengan rahn, Ghufron. A. Mas'udi menyatakan bahwa yang dimaksud rahn adalah sebuah akad hutang  yang disertai dengan jaminan / agunan (Ghufron. A, Masudi, Fikh Mu'amalah Kontekstual, h. 175-176)

Dengan penjelasan di atas bahwa ketika kita membutuhkan modal dengan cara gadai barang kita akan di tahan sebagai jaminan untuk pinjaman, semakin banyak yang ingin kita pinjam maka jaminan yang kita berikan harus semakin besar, didalam sistem gadai juga terdapat akad akadnya, akad sendiri adalah prasyarat yang membedakan antara syari'ah dengan non syari'ah, akad merupakan pintu terbentuknya persyaratan sah atau tidaknya perbuatan mu'amalah, ada beberapa akad yang perlu diperhatikan dalam sistem gadai yakni sebagai berikut.

-Akad Tabarru'

Akad tabarru' sangat penting digunakan untuk diterapkan dalam sistem gadai, akad tabarru' yang merupakan akad tolong menolong merupakan ciri dasar dari pelaksanaan sistem gadai yang ada di masyarakat Indonesia. Akad tabarru' adalah perjanjian yang menyangkut non for profit (transaksi nirlaba/ tabaru'). Akad tabaru' pada hakikatnya bukan transaksi bisnis utuk mencari keuntungan kumesial seperti yang sekarang terjadi. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan rahm ada dua permasalahan yaitu :

*Masyarakat melakukan rahm krna benar-benar membutuhkan dana pribadi untuk keluarganya, mereka menggunakan tanah sebagai agunan karena untuk lebih meyakinkan dan adanya jaminan yang dipegang oleh pihak pemberi modal (Murtahin)

*Para pemilik modal yang sengaja mencari tanah gadaian denganmaksud dantujuan untuk komersial dan mencari keuntungan semata. Oleh karena dengan adanya akad tabaru' ini diharapkan tidak melakukan retenir dalam masalah gadai tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun