Mohon tunggu...
MLutfi Aditiya
MLutfi Aditiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNISNU Jepara

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruqyah

27 Oktober 2022   14:52 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:10 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui ayat Al-Qur'an dan hadits di atas, jelas bahwa pada dasarnya praktik ruqyah dibenarkan dalam Islam. Masih banyak ayat dan hadits lain yang dijadikan dasar oleh para ulama terkait keabsahan ruqyah. Sejumlah ulama bahkan menulis kitab khusus untuk menjelaskan metode pengobatan ini secara komprehensif seperti kitab ensiklopedis berjudul Mawsu'atur Ruqiyah fi 'Ilajis Sihri wa Tahardil Jinni wasy Syayathin karya Abul Barra' Usamah bin Yasin al-Ma'ani. Lalu bagaimana dengan praktik ruqyah yang tidak menggunakan ayat Al-Qur'an atau tidak ma'tsur (tidak diajarkan oleh Rasulullah)? Pertanyaan ini memang kerap disampaikan banyak orang. Pasalnya, ada praktik ruqyah yang menggunakan bacaan-bacaan khusus bukan bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Seperti pengobatan menggunakan zikir asma-asma suryani, yaitu bahasa kuno yang banyak ditemui dalam pengobatan-pengobatan hikmah. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa membaca pemaparan Ibnu Hajar al-Haitami berikut:

:

Artinya, "Jika dalam praktik ruqyah seumpama terdapat asma suryani, maka tidak boleh membaca dan menuliskannya kecuali sudah mendapat legalitas dari orang yang kompeten di bidangnya. Sebab, asma-asma yang artinya tidak diketahui terkadang bisa mengarah pada kekufuran atau keharaman. Demikian menurut imam-imam kami. Sebab itu, para ulama mengharamkannya sebelum tahu maknanya." (Ibnu Hajar, Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 37).

 Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas dapat dipahami bahwa kita harus hati-hati dengan pengobatan menggunakan dzikir-dzikir yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an atau dajarkan oleh Nabi. Pengguna harus tahu artinya terlebih dahulu. Dan yang tidak kalah penting memiliki guru dan sanad yang jelas. Sekadar menyebutkan contoh, penggunaan asma suryani seperti pada Asma Birhitiyah yang dijelaskan oleh Abul 'Abbas Ahmad bin Ali Al-Buni dalam Mamba' Ushlil ikmah. Asma tersebut berjumlah 14 dan semuanya memiliki arti yang jelas sebagaimana asmaul husna. Dzikir ini tidak bisa diamalkan sembarangan. Harus ada guru dan sanad yang jelas. Simpulannya, pengobatan dengan praktik ruqyah diperbolehkan dalam Islam. Banyak ayat Al-Qur'an dan hadits yang menjadi dasarnya. Dengan catatan, jika ada praktik pengobatan demikian tidak ditemukan landasannya baik dalam Al-Qur'an dan hadits seperti penggunaan asma suryani, maka boleh asalkan tahu artinya dan memiliki guru serta sanad yang jelas. Dan yang tidak kalah penting, baik praktisi atau pasien ruqyah harus meyakini bahwa kesembuhan dari Allah swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun